JAKARTA, LINTAS – Guna meningkatkan porsi pembiayaan kreatif di luar APBN, Kementerian Perhubungan membentuk unit baru, yakni Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT).
Dikutip dari website Dephub.go.id, PPIT akan menjadi simpul pembiayaan infrastruktur transportasi, dengan berbagai skema pembiayaan kreatif, seperti kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), kerja sama pemanfaatan (KSP), kerja sama pemanfaatan infrastruktur (KSPI), pinjam pakai, sewa; kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (ketupi), dan badan layanan umum (BLU).
Kepala PPIT Kemenhub Siti Maimunah mengatakan, sebelumnya proses penentuan skema pembiayaan proyek infrastruktur ada di setiap direktorat jenderal, baik di darat, laut, udara, maupun perkeretaapian sehingga prosesnya kurang cepat.
Baca Juga: Tingkatkan Estetika Jalan, BBPJN Jateng-DIY Manfaatkan Pembiayaan Kreatif
“Kehadiran unit kerja PPIT akan mengintegrasikan dan mengoordinasikan skema pembiayaan proyek-proyek tersebut. Dengan demikian, diharapkan akan mempercepat realisasi pembangunannya,” ujar Siti dikutip Lintas dalam keterangan resmi, Jumat (11/8/2023).
Siti menjelaskan, tugas utama PPIT, antara lain, menentukan skema pembiayaan yang sesuai untuk setiap proyek infrastruktur kemudian memasarkannya kepada calon investor swasta, baik dari dalam maupun luar negeri, serta kepada BUMN/BUMD.
“Kami akan melakukan penjajakan atau market sounding untuk meyakinkan para calon investor mau berinvestasi dengan skema pembiayaan yang ditentukan. Setelah investor tertarik mau berinvestasi dan melalui sejumlah tahapan kesepakatan. Selanjutnya, untuk tahap konstruksinya akan dikembalikan ke setiap direktorat jenderal terkait,” ujar Siti.
Ia mengungkapkan, sejumlah eksplorasi telah dijalankan, termasuk di dalamnya adalah penjajakan untuk proyek pengembangan Bandara Singkawang.
Baca Juga: Kemenhub Targetkan Bandara Singkawang Beroperasi Triwulan I-2024
“Bandara ini awal dibangunnya menggunakan APBN. Selanjutnya, untuk pengembangan bandaranya akan kami tawarkan kepada swasta. Kami sedang melakukan penjajakan dan meyakinkan para investor untuk mau berinvestasi. Kami jelaskan detail bagaimana return rate-nya, dan sebagainya hingga mereka yakin,” sambungnya.
Layanan Lebih Unggul
Siti menekankan bahwa skema pembiayaan kreatif ini tidak melibatkan penjualan aset negara kepada pihak asing. Sebaliknya, skema ini memberikan peluang kepada pihak swasta yang memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan aset tertentu. Dengan begitu, dapat memberikan layanan yang lebih unggul.
“Istilahnya disewakan dengan jangka waktu tertentu. Lahannya dipakai oleh pihak swasta untuk membangun infrastruktur transportasi yang dapat dinikmati layanannya oleh masyarakat banyak. Setelah uang swasta kembali, asetnya akan kembali ke negara,” kata Siti.
Baca Juga: Ini Sistem Transportasi yang Akan Dikembangkan Kemenhub di Ibu Kota Baru
Ia menambahkan, untuk melaksanakan skema pembiayaan kreatif memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon investor. Salah satunya, yaitu perusahaan asing yang berminat berinvestasi harus memiliki kantor cabang di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia.
PPIT didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Unit Kerja PPIT, yang dimulai sejak September 2022, dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II.a. Kepala PPIT bertanggung jawab langsung kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. (MDF)
Baca Juga:
- Secara Bisnis, Skema KPBU Menjanjikan
- Pembiayaan Konstruksi Jembatan Batam-Bintan Gunakan Skema KPBU
- KPBU untuk Pelihara Jalintim Riau demi Menggerakkan Ekonomi Wilayah