Salah satu faktor penghambat pembangunan infrastruktur adalah ketiadaan lahan. Tak jarang proyek harus “mangkrak” atau tertunda pengerjaannya selama beberapa waktu karena belum tuntasnya pembebasan lahan.
Kesulitan lahan ini rupanya sudah mulai bisa diatasi oleh pemerintah dengan membentuk instansi khusus yang diberi nama Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah dibentuk pada 2023 di bawah kewenangan Presiden RI melalui komite, dengan jajaran Dewan Pengawas dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN. Badan Bank Tanah diberi kewenangan untuk menjamin kesediaan tanah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, Menteri PU juga mendapatkan amanah sebagai anggota Komite Badan Bank Tanah.
Saat ini Badan Bank Tanah mengelola lahan milik negara seluas 33.000 hektar yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Dalam pertemuan Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dan jajarannya dengan Menteri PU dan jajarannya di Jakarta, Kamis (10/4/2025), disebutkan bahwa beberapa lahan pembangunan di IKN disediakan oleh Badan Bank Tanah.
“Dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur Kementerian PU, Badan Bank Tanah telah berperan dalam penyediaan tanah untuk beberapa proyek strategis di antaranya penyediaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara VVIP di IKN seluas 621 hektar. Dan juga penyediaan tanah untuk pembangunan Hunian Modular TNI (HMT) di IKN seluas 6,1 hektar. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,” tambah Parman, dikutip dari rilis pers Kementerian PU.
Badan Bank Tanah berkunjung ke Kementerian PU mendiskusikan soal peluang pemanfaatan lahan yang telah dimiliki dalam mendukung penyediaan infrastruktur lainnya di seluruh Indonesia.
Disebutkan, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi,Cileunyi-Garut-Tasikmalaya berpotensi menggunakan lahan milik negara yang dikelola Badan Bank Tanah sehingga bisa mengurangi tarif ataupun lamanya konsesi pembangunan jalan tol.

Badan Bank Tanah ingin mengombinasikan pembangunan jalan tol dengan pengembangan lahan. Menurut Parman, aset tetap milik negara, pemerintah akan bertindak sebagai developer, dan operasionalnya dari investor.
“Benefit yang didapatkan dari pengembangan kawasan ini dapat diinvestasikan kembali sebagai dukungan pemerintah untuk pembangunan jalan tol sehingga bisa mengurangi tarif maupun lamanya konsesi. Konsep ini layak dicoba pada pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi,Cileunyi- Garut-Tasikmalaya, dan lain lain,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Rachman Arief Dienaputra, dikutip dari rilis pers Kementerian PU.
“Tujuan utama kami adalah untuk kepentingan negara, misalnya untuk investasi. Dibandingkan menunggu proses pembebasan lahan yang cukup memakan waktu, akan lebih mudah dan cepat apabila ada Bank Tanah yang menjamin kesediaan lahan negara yang siap guna. Selain melakukan penyediaan lahan, Badan Bank Tanah juga melakukan pengolahan dan pengendalian lahan,” kata Parman Nataatmadja.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Rachman Arief Dienaputra menyampaikan, Kementerian PU berharap dapat berkolaborasi dengan Badan Bank Tanah dan LMAN untuk membangun kawasan pada tanah milik negara.
Menteri PU Dody Hanggodo menyambut baik rencana kolaborasi dengan Badan Bank Tanah. “Kementerian PU mengapresiasi tujuan pembentukan Badan Bank Tanah untuk menjaga tanah milik negara agar tetap produktif dan dapat dimanfaatkan dengan terarah.
Ke depan, Kementerian PU dan Badan Bank Tanah akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menjajaki potensi kerja sama dalam pengembangan infrastruktur,” kata Dody.
Seperti yang disampaikan Dody, konsep kolaborasi seperti ini akan mengembangkan dan meningkatkan nilai lahan milik negara.
“Dengan kolaborasi ini, negara dapat meningkatkan nilai guna lahan, dan mendapatkan tambahan income dengan konsep HGB. Terima kasih atas komitmennya. Nanti kita harus berkoordinasi lebih intensif sebagai tindak lanjut,” ujar Dody.
Kebutuhan akan lahan akan terus meningkat. Pengelolaan lahan yang baik dengan mengindahkan aturan-aturan yang ada pasti akan maksimal dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (HRZ)