JAKARTA, LINTAS — Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik tampaknya masih menghadapi beberapa kendala administratif.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa Inpres tersebut perlu direvisi, mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang baru dilantik.
Proses revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan yang sudah ada dengan kepemimpinan baru dan visi yang lebih terintegrasi dalam pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi.
“Kemarin kita sudah pernah menyusun Inpres (air minum dan sanitasi) tersebut. Karena ini Presidennya baru kan mestinya harus diperbaiki dengan Inpres Presiden yang baru ini,” kata Diana saat ditemui di Auditorium PU, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Hal ini menandakan bahwa meskipun kebijakan terkait sudah ada, pelaksanaannya belum bisa dimulai secara maksimal hingga regulasi yang tepat disahkan.
Kendala Pengajuan Anggaran dan Pengerjaan Infrastruktur
Selain revisi regulasi, Diana juga mengungkapkan adanya kebutuhan tambahan anggaran untuk mendukung konstruksi air minum dan pengolahan air limbah domestik.
“Kita akan usulkan (tambahan anggaran), kita sudah sampaikan kepada Bappenas, tapi kan keputusannya belum. Keputusannya nanti kan Bapak Menteri (Dody Hanggodo) sama Presiden (Prabowo Subianto) sendiri,” ujar Diana.
Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum, mengusulkan tambahan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 60,6 triliun, yang akan dialokasikan untuk berbagai proyek infrastruktur, termasuk penyediaan air minum dan sanitasi.
Namun, keputusan terkait pengalokasian dana ini masih dalam tahap pembahasan dan membutuhkan persetujuan dari Presiden serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Anggaran Tambahan
Usulan tambahan anggaran tersebut tidak hanya untuk pengembangan infrastruktur air minum dan sanitasi, tetapi juga untuk berbagai proyek besar di Indonesia Timur dan Ibu Kota Negara (IKN).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, sebelumnya mengungkapkan bahwa sebagian besar anggaran ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Papua dan IKN.
Anggaran sebesar Rp 4,96 triliun akan digunakan untuk penyelesaian pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan sanitasi, serta infrastruktur kantor pemerintahan di IKN.
Selain itu, Rp 28,55 triliun dari total anggaran tambahan tersebut direncanakan untuk mendukung tiga Inpres lainnya, seperti Inpres untuk percepatan penyediaan irigasi dan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Meskipun angka ini cukup besar, jumlah yang dialokasikan untuk percepatan air minum dan sanitasi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2024 terbilang kecil, yakni hanya sebesar Rp 118,43 miliar.
Revisi Regulasi
Keputusan mengenai revisi Inpres dan pengalokasian anggaran ini sangat penting, mengingat besarnya tantangan yang dihadapi dalam penyediaan air minum dan pengelolaan limbah domestik di seluruh Indonesia.
Keterlambatan dalam regulasi dapat menghambat upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil, dapat mengakses air bersih dan sanitasi yang layak.
Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi kebijakan, Kementerian Pekerjaan Umum juga menyusun berbagai strategi yang akan melibatkan pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak swasta untuk meningkatkan cakupan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah di Indonesia.
Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian infrastruktur yang krusial ini, seiring dengan tuntutan kebutuhan air bersih yang semakin meningkat.
Infrastruktur Air dan Sanitasi
Melalui revisi regulasi yang tengah dipersiapkan, diharapkan penyediaan air minum yang terjangkau dan pengelolaan air limbah yang efektif bisa terwujud dengan lebih cepat, serta lebih terarah.
Walaupun pemerintah masih menunggu keputusan final terkait anggaran dan revisi Inpres, harapan masyarakat akan tercapainya akses air minum yang layak dan sanitasi yang lebih baik tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat segera menyelesaikan hambatan administratif ini agar proyek-proyek vital ini dapat segera berjalan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Indonesia. (GIT)