JAKARTA, LINTAS – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengumumkan bahwa pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah, yang sebelumnya diterbitkan untuk mendukung program-program pembangunan nasional.
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan infrastruktur yang telah ada dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Menurut Dody, inisiatif ini sejalan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menemukan adanya kapasitas infrastruktur sumber daya air yang belum dimanfaatkan secara maksimal, atau yang sering disebut sebagai idle capacity.
Infrastruktur tersebut meliputi bendungan, instalasi pengolahan air, serta sistem penyediaan air minum yang tersebar di berbagai daerah.
“Melalui Inpres ini, kami ingin memastikan bahwa potensi besar dari infrastruktur sumber daya air yang telah dibangun tidak terbuang sia-sia. Banyak kapasitas yang tidak terpakai di seluruh Indonesia karena sambungan air yang kurang optimal,” ujar Dody di Jakarta pada Jumat (8/11/2024).
Peningkatan KapasitasLebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa sambungan air ke rumah-rumah warga menjadi salah satu masalah utama yang menghambat pemanfaatan kapasitas infrastruktur tersebut.
Menurutnya, banyak daerah yang tidak mampu melakukan perluasan jaringan perpipaan secara optimal karena terbatasnya anggaran dan kapasitas teknis pemerintah daerah. Inilah yang mendasari perlunya pelaksanaan kembali Inpres Air Minum dan Air Limbah.
“Melalui Inpres ini, kami berharap dapat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat penyambungan pipa air ke rumah-rumah masyarakat, sehingga potensi kapasitas yang ada bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tambahnya.
Inpres yang dimaksud, yakni Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, bertujuan untuk mempercepat penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat dan meningkatkan kualitas kesehatan publik.
Pencapaian RPJMN
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, serta tujuan global dari Sustainable Development Goals (SDGs).
Salah satu target utama dalam RPJMN adalah memastikan setiap warga negara Indonesia dapat mengakses air minum yang layak dan aman, serta memiliki akses yang memadai terhadap layanan sanitasi.
Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menegaskan pentingnya kebijakan ini melalui penerbitan Inpres No. 1 Tahun 2024 pada 29 Januari 2024.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan infrastruktur air minum dan pengelolaan limbah domestik, guna mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Dody Hanggodo mengungkapkan, langkah-langkah yang akan diambil pemerintah melalui pelaksanaan Inpres Air Minum dan Air Limbah mencakup percepatan pembangunan sambungan rumah tangga, optimalisasi sistem distribusi air, serta peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air yang telah ada.
Di samping itu, Kementerian Pekerjaan Umum juga akan melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap infrastruktur yang ada untuk memastikan bahwa tidak ada potensi kapasitas yang terabaikan.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyambungan yang lebih efisien, serta mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan teknis dan anggaran yang sering menjadi penghalang di lapangan,” terang Dody.