JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Satgas ini digagas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta sebagai respons atas maraknya aktivitas layang-layang, drone, dan objek udara lainnya yang membahayakan keselamatan penerbangan di sekitar kawasan bandara.
Kepala Kantor OBU Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, juga menyerukan partisipasi masyarakat untuk tidak menerbangkan layang-layang, drone, atau objek udara lainnya yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kami minta kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan. Jangan menerbangkan layang-layang atau bermain laser di sekitar bandara,” ujar Putu.
Ia menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009, KKOP mencakup wilayah darat, perairan, dan ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk operasi penerbangan. Bermain layang-layang di kawasan ini termasuk tindakan berbahaya.
Sebagai upaya lanjutan, Kantor OBU Wilayah I telah menginisiasi pembentukan Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari komunitas bandara dan pemerintah daerah. Satgas ini akan menjalankan fungsi penyuluhan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Demi Hal Ini, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Prosedur Protokol
Peran Pemda Diapresiasi
Putu juga mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang yang telah menerbitkan Peraturan Daerah terkait pengendalian aktivitas layang-layang, antara lain:
- Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Menerbangkan Layang-Layang dan/atau Permainan Sejenisnya yang Mengganggu Keselamatan Penerbangan.
- Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
- Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
“Peran aktif pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan implementasi perda berjalan optimal. Seluruh unsur perangkat daerah, dari camat hingga RT/RW, harus terlibat dan bersinergi menjaga keselamatan operasional penerbangan,” tandas Putu.
Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta demi keselamatan seluruh penumpang dan penerbangan nasional. (CHI)































