Home Berita Menhub Tahan Kenaikan Tiket Pesawat Saat Negara Lain Tutup Penerbangan

Menhub Tahan Kenaikan Tiket Pesawat Saat Negara Lain Tutup Penerbangan

Share

JAKARTA, LINTAS – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pemerintah memprioritaskan penguatan rute penerbangan domestik sebagai langkah antisipasi dampak penutupan ruang udara di sejumlah negara yang memengaruhi konektivitas global dan minat perjalanan.

Menurutnya, kebijakan menahan kenaikan tarif tiket pesawat dalam negeri menjadi kunci agar masyarakat tetap mampu bepergian dan roda ekonomi nasional tidak terganggu oleh tekanan eksternal.

“Kami menjaga agar kenaikan tarif domestik tidak terlalu tinggi sehingga masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan,” ujar Dudy di Jakarta, Kamis malam (9/4/2026).

Ia menilai stabilitas harga tiket domestik sangat penting untuk mempertahankan pergerakan penumpang saat penerbangan internasional menghadapi berbagai kendala dan sektor pariwisata global melemah.

Pasar Domestik jadi Peluang

Pengalaman saat krisis ekonomi dan pandemi COVID-19, lanjutnya, menunjukkan bahwa wisatawan domestik berperan sebagai penyangga utama industri pariwisata ketika kunjungan wisatawan mancanegara menurun drastis.

“Pasar domestik terbukti menjadi bantalan saat krisis dan pandemi. Karena itu, kami memastikan masyarakat tetap bisa bepergian di dalam negeri,” katanya.

Pemerintah juga terus berupaya menjaga keberlangsungan perjalanan dalam negeri guna menopang industri pariwisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi penurunan wisatawan asing.

Menhub turut menanggapi kebijakan pembatasan ruang udara di beberapa negara, termasuk China, yang dinilai berimbas pada penerbangan dan pariwisata Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah Indonesia.

“Kita tidak bisa mengintervensi keputusan negara lain. Dampaknya ada, termasuk pada sektor pariwisata, namun kita harus menyesuaikan langkah secara adaptif,” jelasnya.

Daya Beli Masyarakat

Selain itu, lonjakan harga avtur global turut menekan biaya operasional maskapai. Karena itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan industri dengan kemampuan daya beli masyarakat.

Dudy berharap situasi global segera pulih sehingga penerbangan internasional kembali normal. Sementara itu, penguatan pasar domestik akan terus dilakukan sebagai langkah mitigasi.

Ia menegaskan, kenaikan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi tetap dibatasi maksimal 13 persen sesuai kebijakan pemerintah. Rentang kenaikan yang diizinkan berada pada kisaran 9–13 persen dan maskapai diminta mematuhi aturan tersebut.

“Tidak boleh melebihi batas yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (CHI)

Baca Juga: Skema WFH di Kemenhub, Menhub: ASN Hadir 40 Persen Setiap Hari agar Operasional Transportasi Tetap Jala

Oleh:

Share