JAKARTA, LINTAS – Industri penerbangan Indonesia sepanjang 2024 menghadapi berbagai tantangan yang berdampak langsung pada bisnis dan operasional sektor ini.
Meski demikian, kontribusi sektor penerbangan terhadap perekonomian Indonesia tetap signifikan.
Berdasarkan data Asosiasi Maskapai Penerbangan Internasional (IATA), pada 2023, kontribusi industri penerbangan dan sektor terkait seperti pariwisata dan perdagangan mencapai US$62,6 miliar atau setara dengan 4,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Namun, tahun 2024 tidaklah mudah bagi industri ini. Asosiasi Penerbangan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) mengungkapkan bahwa meskipun sektor penerbangan Indonesia berperan penting dalam perekonomian, langit industri penerbangan nasional sepanjang tahun 2024 masih menghadapi berbagai hambatan.
Sejumlah kebijakan pemerintah di tahun ini diperkirakan memengaruhi kinerja industri secara keseluruhan. Pada 2024, pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa kebijakan yang menjadi titik sorotan bagi industri penerbangan. Berikut adalah kebijakan-kebijakan tersebut:
- Penerbitan Permendag No. 3 Tahun 2024
Pada Maret 2024, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 yang membebaskan industri penerbangan dari kebijakan Larangan dan Pembatasan (LARTAS) impor sparepart pesawat.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi hambatan dalam pemenuhan kebutuhan suku cadang pesawat, yang selama ini tergantung pada impor.
- Penundaan Implementasi Kewajiban Penggunaan Rupiah
Pemerintah juga menunda kewajiban penggunaan rupiah bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. Surat dari Deputi Gubernur BI No. 26/1/DpG-DKSP/Srt/B pada Juni 2024 ini menyatakan penundaan hingga 2026.
Langkah ini memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha di sektor penerbangan untuk menjalankan transaksi dengan mata uang asing dalam waktu yang lebih lama.
- Pembahasan Permasalahan Industri Penerbangan
Sejak Juli hingga Oktober 2024, pemerintah membahas berbagai permasalahan yang dihadapi industri penerbangan secara komprehensif.
Fokus utama pembahasan ini adalah bisnis dan operasional penerbangan, serta hal-hal pendukung yang mendasari kelancaran sektor ini.
- Diskon Biaya Kebandarudaraan dan Pengurangan Fuel Surcharge
Dalam upaya menggairahkan bisnis penerbangan, pemerintah memberikan diskon biaya kebandarudaraan (PJP4U dan PJP2U) serta pengurangan fuel surcharge.
Selain itu, diskon harga avtur diterapkan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, yang diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat domestik rata-rata hingga 10 persen.
Harapan
INACA menyampaikan harapan agar industri penerbangan Indonesia dapat berkembang lebih baik dan sehat di tahun 2025 dan seterusnya.
Peningkatan perhatian pemerintah terhadap pembahasan masalah-masalah industri secara menyeluruh, mulai dari aspek bisnis hingga operasional, menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan sektor ini.
Jika dilakukan dengan tepat, sektor penerbangan akan semakin memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kehidupan masyarakat Indonesia. (GIT)
Baca Juga: Menhub Tegaskan Maskapai Penerbangan agar Tak Lampaui Batas Atas Harga Tiket