JAKARTA, LINTAS – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah berkontribusi terhadap perekonomian hingga Rp25 triliun selama periode 2015–2025.
Program tersebut juga dinilai berpotensi menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta menambah pendapatan rumah tangga hingga hampir Rp900 miliar per tahun.
Temuan tersebut merupakan hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Perwakilan LPEM FEB UI, Muhammad Haley Yudhistira, menjelaskan bahwa kajian tersebut menghitung dampak ekonomi program BSPS, termasuk efek berganda (multiplier effect) terhadap pendapatan rumah tangga dan penerimaan pajak.
“Di konteks kajian yang terkait dengan BSPS ini, kita sudah menghitung dampak ekonominya yang berkontribusi sekitar Rp25 triliun dalam periode 2015 sampai 2025,” ujar Yudhis saat pertemuan dengan Menteri PKP Maruarar Sirait, Jumat (6/11/2026) di Kementerian PKP.
Selain itu, efek berganda program tersebut berimplikasi pada tambahan pendapatan rumah tangga hingga hampir Rp900 miliar per tahun. Potensi penerimaan pajaknya juga mencapai hampir Rp2 triliun.
Perlu Diperbaiki
Meski memberikan dampak ekonomi, kajian LPEM FEB UI juga mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan BSPS ke depan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu rekomendasinya adalah penyesuaian desain bantuan stimulan dengan kemampuan swadaya penerima.
Konsep keswadayaan dinilai perlu didefinisikan kembali secara realistis dan kontekstual agar tidak mengabaikan kemampuan masing-masing keluarga penerima bantuan.
Kajian tersebut juga merekomendasikan perbaikan dalam penentuan wilayah prioritas. Penetapan sasaran perlu mempertimbangkan proporsi dan jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di setiap provinsi, sehingga tingkat keparahan kondisi hunian dan kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi.
Selain itu, penargetan penerima bantuan disarankan menggunakan pendekatan klaster sosial.
Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong kohesi sosial, mengurangi kecemburuan di masyarakat, serta menghidupkan kembali semangat gotong royong dan solidaritas sosial.
Aspek Lain
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara target penerima bantuan dan ketersediaan pendanaan.
Perluasan program BSPS harus memperhitungkan dampaknya terhadap pasar bahan bangunan, termasuk potensi kelangkaan barang dan tekanan kenaikan harga ketika permintaan meningkat.
LPEM FEB UI juga menyoroti perlunya penyesuaian cakupan pendanaan dengan hasil minimum perbaikan rumah yang ingin dicapai.
Sebab, besaran bantuan yang seragam berpotensi membuat perbaikan rumah tidak tuntas di wilayah dengan harga bahan bangunan dan biaya konstruksi tinggi, sementara di wilayah yang relatif murah bantuan bisa berlebih.

Evaluasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, mengatakan kerja sama dengan UI mencakup dua kajian terkait dampak ekonomi dan evaluasi pelaksanaan program BSPS.
Menurutnya, hasil kajian menunjukkan program BSPS berkontribusi terhadap penurunan kemiskinan dan penambahan penyerapan tenaga kerja.
Dari sisi pelaksanaan, salah satu rekomendasi berkaitan dengan jumlah Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Saat ini, skema pendampingan yang diterapkan adalah dua TPM untuk 60 penerima bantuan.
Berdasarkan evaluasi UI, jumlah tersebut disarankan menjadi dua TPM untuk 30 penerima bantuan. Dengan demikian, cakupan wilayah pendampingan tidak terlalu luas sehingga proses pendampingan dapat lebih terjangkau.

Kajian tersebut juga mengevaluasi ketersediaan toko atau pemasok bahan bangunan.
Kementerian PKP menilai perlu ada perhatian terhadap kemampuan toko dalam memenuhi kebutuhan material, terutama pada akhir tahun ketika berbagai program pembangunan dilaksanakan secara bersamaan dan permintaan bahan bangunan meningkat.
Selain itu, perbaikan sistem digitalisasi juga menjadi bagian dari rekomendasi. Mekanisme pengusulan bantuan diharapkan dapat dilakukan berdasarkan wilayah atau klaster, bukan hanya berdasarkan data By Name By Address (BNBA).
Pengusulan berbasis wilayah dinilai dapat mempermudah pengelompokan calon penerima dan membantu pemerintah dalam mengatur pelaksanaan program secara lebih efektif.
Fitrah menambahkan, Kementerian PKP juga berharap kajian tersebut dapat memberikan masukan mengenai kemungkinan penyesuaian biaya bantuan BSPS, termasuk usulan kenaikan nilai bantuan agar perbaikan rumah dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Dua Kajian
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kerja sama dengan UI dilanjutkan melalui dua kajian, yakni mengenai rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Maruarar meminta jajaran Kementerian PKP dan tim UI menjelaskan hasil kajian beserta rekomendasinya secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat dan media.
Melalui kajian tersebut, Kementerian PKP diharapkan memperoleh masukan untuk memperbaiki desain bantuan, penentuan penerima, pendampingan, ketersediaan material, hingga mekanisme pengusulan BSPS.
Menurut Maruarar, hasil evaluasi juga menjadi bahan pertimbangan dalam menyesuaikan besaran bantuan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan penerima.(CHI)











