JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) sepanjang tahun 2024 telah menutup 309 pelintasan sebidang. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kecelakaan yang sering terjadi di area tersebut.
VP Public Relations KAI Anne Purba, menyebutkan, pelintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan yang sering menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengatur bahwa pelintasan sebidang tanpa Nomor JPL, tanpa penjaga, dan/atau tanpa pintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi.
“Selama tahun 2024, tercatat 337 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang dengan total 334 korban. Dari jumlah tersebut, 129 orang mengalami luka ringan, 82 luka berat, dan 123 meninggal dunia,” kata Anne, dalam keterangannya.
Hingga saat ini, terdapat 3.693 titik pelintasan sebidang, di mana 1.883 titik dijaga (50,98 persen) dan 1.810 titik tidak dijaga (49,01 persen).

Adapun data Kecelakaan di Perlintasan Sebidang per Wilayah Daop/Divre
- Daop 1 Jakarta: 10 meninggal, 7 luka berat, 22 luka ringan.
- Daop 2 Bandung: 8 meninggal, 4 luka berat, 1 luka ringan.
- Daop 3 Cirebon: 11 meninggal, 4 luka berat, 1 luka ringan.
- Daop 4 Semarang: 14 meninggal, 5 luka berat, 15 luka ringan.
- Daop 5 Purwokerto: 5 meninggal, 3 luka ringan.
- Daop 6 Yogyakarta: 6 meninggal, 3 luka berat, 1 luka ringan.
- Daop 7 Madiun: 7 meninggal, 2 luka berat, 6 luka ringan.
- Daop 8 Surabaya: 13 meninggal, 5 luka berat, 14 luka ringan.
- Divre I Medan: 23 meninggal, 18 luka berat, 23 luka ringan.
- Divre II Sumatera Barat: 1 meninggal, 7 luka berat, 8 luka ringan.
- Divre III Palembang: 9 meninggal, 2 luka berat, 13 luka ringan.
- Divre IV Tanjungkarang: 5 meninggal, 18 luka berat, 7 luka ringan.
Anne menambahkan, sebelum melakukan penutupan, KAI telah mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya langkah tersebut.
Penutupan pelintasan ini juga sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain menutup perlintasan sebidang ilegal, KAI juga melakukan berbagai langkah lain untuk meningkatkan keselamatan, seperti melakukan sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, komunitas railfans, dan masyarakat.
Memasang 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan kecelakaan. Menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur kereta api. Mengusulkan pembangunan flyover atau underpass kepada pemerintah.
“Palang pintu dan penjaga hanya alat bantu. Solusi utama adalah kepatuhan masyarakat terhadap rambu lalu lintas,” tutur Anne. (CHI)
Baca Juga: KAI Ganti Rel Baru Sepanjang 495.562 Meter dan 210 Unit Wesel Selama 2024