Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
11 December 2024
Home Berita KAI dan Kemenhub Tutup 269 Pelintasan Sebidang demi Keselamatan Publik

KAI dan Kemenhub Tutup 269 Pelintasan Sebidang demi Keselamatan Publik

Share

JAKARTA, LINTAS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menutup pelintasan sebidang yang berbahaya bagi pengguna jalan raya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang guna mengurangi potensi kecelakaan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, KAI berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengatakan pada periode Januari hingga 30 Oktober 2024, KAI dan DJKA Kemenhub berhasil menutup 269 pelintasan sebidang yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Penutupan ini termasuk aksi serentak pada 30 Oktober di 22 titik perlintasan yang dinilai rawan kecelakaan.

“Pada 30 Oktober kemarin, kami bersama DJKA Kemenhub menutup secara serentak 22 perlintasan di seluruh daerah operasi dan divisi regional KAI,” ujar Anne, dalam keterangannya.

Beberapa pelintasan yang ditutup antara lain:

  • Daerah Operasi 1 Jakarta: KM 31+895 di antara Stasiun Cicurug dan Parungkuda.
  • Daerah Operasi 2 Bandung: Perlintasan liar di Km 103+4/5 di Stasiun Purwakarta.
  • Daerah Operasi 6 Yogyakarta: Perlintasan tidak teregister di KM 94+1/2 antara Stasiun Salem dan Kalioso.
  • Divisi Regional I Sumatera Utara: KM 14+2/3 di petak Stasiun Medan – Binjai, dan KM 159+8/9 di Kisaran – Tanjung Balai.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menutup perlintasan sebidang yang berbahaya bagi pengguna jalan raya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang guna mengurangi potensi kecelakaan. | Dok/PT KAI

Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur bahwa perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu serta lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dinormalisasi.

Anne menegaskan, meskipun sudah ada peraturan yang melarang adanya perlintasan liar, sejumlah masyarakat masih nekat membuat atau membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena dapat menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Dari Januari hingga Oktober 2024, tercatat sudah terjadi 298 kecelakaan di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Kecelakaan ini melibatkan 163 sepeda motor dan 135 mobil, dengan korban 108 orang meninggal dunia, 78 luka berat, dan 114 luka ringan.

Upaya peningkatan keselamatan perlintasan sebidang sudah dilakukan KAI sejak 2020. Selain penutupan, KAI bersama instansi terkait telah memasang 1.553 spanduk peringatan di titik rawan dan menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur kereta.

KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, sebagai solusi jangka panjang. Anne mengingatkan, keselamatan di perlintasan sebidang sangat tergantung pada kedisiplinan pengguna jalan.

“Palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan. Solusi utama adalah disiplin berlalu lintas,” kata dia.

Dengan berbagai upaya ini, KAI berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang serta mendukung upaya pemerintah dan KAI dalam menciptakan perjalanan yang lebih aman bagi semua pihak. (CHI)

Baca Juga: “Underpass” Batutulis Dioperasikan, Solusi Kurangi Pelintasan Sebidang di Jawa Barat

Oleh:

Share

Leave a Comment

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.