Jakarta, Lintas – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (6/6/2023).
Menindaklanjuti perpres tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan koordinasi.
“Koordinasi utamanya mengembangkan tahapan konsep pelaksanaan dalam rangka mendapatkan hasil yang optimal,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pada Majalahlintas.com, Jumat (16/6/2023).
Ia menuturkan proses koordinasi dilakukan untuk merencanakan pembangunan agar berjalan dengan optimal dan sesuai target yang ditentukan.
Nantinya, bandara bakal berdiri di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lokasi tepatnya dan kawasan keselamatan operasi penerbangan bandara akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Status Tanah
Adita menjelaskan, pihaknya masih harus melakukan berbagai kajian, utamanya soal status tanah IKN yang bakal dipakai untuk pembangunan bandara.
“Saat ini masih dalam tahapan persiapan dengan melihat regulasi yang ada terutama status tanah dan penyiapan TOR kegiatan,” sebutnya.
“Dengan memperhatikan detail kondisi lapangan seperti analisa umum kontur dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, persoalan status tanah juga menjadi fokus utama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengungkapkan kejelasan status tanah penting untuk segera diselesaikan karena menyangkut kepastian untuk para investor asing yang tertarik menyuntikan dana guna pembangunan IKN.
“Saya kejar 27 Juli, targetnya harus selesai. Dengan harganya berapa, kemudian siapa yang mau beli, siapa yang mau masuk (investasi) itu semua akan bisa kita lakukan,” ungkap Luhut dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (TNO)
























