JAKARTA, LINTAS – Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran mulai Rabu (19/6/2024) pukul 00.00 WIB mulai diberlakukan tarif.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi – Indrapura.
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran,” tutur Adjib dalam keterangannya web Hutama Karya, Senin (17/6/2024).
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh – Kisaran:

Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” tutur Adjib.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura – Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001. (CHI)
Baca Juga: Ini Rute Transjakarta ke PRJ Kemayoran dan Jadwal Operasional































