Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
7 October 2024
Home Berita Jalan Akses dan Jalan Paralel Perbatasan Indonesia – Malaysia Dibangun

Jalan Akses dan Jalan Paralel Perbatasan Indonesia – Malaysia Dibangun

Share

Pontianak, Lintas – Pembangunan infrastruktur jalan akses menuju perbatasan maupun jalan paralel perbatasan Indonesia – Malaysia terus dilakukan secara bertahap.

Ir. Herlan Hutagaol, M.Eng selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, pembangunan jalan perbatasan Indonesia – Malaysia memiliki nilai strategis dari segi  pertahanan dan keamanan serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perbatasan dengan menciptakan embrio pusat pertumbuhan baru.

“Pembangunan jalan perbatasan ini juga bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah atau membuka akses daerah terisolasi,” katanya menjelaskan pada Lintas.

Adapun panjang jalan akses menuju perbatasan yang dibangun adalah sepanjang 33,52 Km yang berada di bawah kewenangan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II dan III Provinsi Kalimantan Barat.

Sementara Jalan Paralel Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 203,51 Km Jalan Nasional dan 607,81 Km Jalan Non Status.

Baca Juga : Jalan Perbatasan Merupakan Infrastruktur Strategis (Bagian 2: Kalimantan Barat)

Pada tahun 2020 Ruas Jalan Paralel Perbatasan Kalimantan Barat sudah terbuka secara keseluruhan, namun masih terdapat ruas yang belum fungsional yaitu ruas Jalan Bts. Kec. Siding / Seluas – Bts. Kec. Sekayan /Entikong dan Ruas Jalan Nanga Era – Bts. Kaltim.

Di samping itu masih perlu dibangun 22 jembatan dengan total panjang 825 m yang belum ada alokasi anggaran untuk perencanaan teknis maupun pembangunan fisik jembatan.

Kepala Balai menjelaskan, kondisi jalan Paralel Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya memiliki permukaan tanah dengan lebar 15 – 25 m, jalan agregat/kerikil dengan lebar 7 m, dan jalan aspal dengan rata – rata lebar jalan 6 – 7 m.

“Kondisi jalan eksisting jalan Paralel Perbatasan pada akhir tahun 2020 masih terdapat jalan tanah sepanjang 292,35 Km, jalan agregat sepanjang 196,57 Km dan jalan aspal sepanjang 322,41 Km, sehingga total kemantapan jalan kami mencapai 63,96% dengan kondisi tidak mantap 36,04%,” ujarnya.

Selanjutnya mengenai alokasi dana tahun 2021, Herlan mengungkapkan terdapat alokasi penanganan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Satuan Kerja Paralel Perbatasan Nanga Badau – Entikong – Aruk – Temajok Prov. Kalimantan Barat sebesar Rp.757 miliar.

Sementara itu, untuk menjaga kondisi kemantapan jalan dan jembatan di wilayah perbatasan strategi yang diambil oleh BPJN Kalimantan Barat adalah dengan mengalokasikan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada ruas di jalan Paralel Perbatasan Provinsi Kalimantan Barat.

“Pada tahun 2021 ini terdapat alokasi Pemeliharaan Rutin Jalan dengan anggaran sekitar Rp. 12,9 miliar dan alokasi Pemeliharaan Rutin Jembatan dengan anggaran sekitar Rp. 1,2 miliar,” tambahnya. (R/D)

Oleh:

Share

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.