JAKARTA, LINTAS — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kesiapan Bandar Udara Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat, dalam rangka pengoperasian sebagai bandara internasional.
Hal ini menyusul penetapan status Bandara Supadio sebagai bandar udara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 30 Tahun 2025.
“Saat ini kami tengah memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum Bandara Supadio resmi melayani rute penerbangan internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, saat melakukan kunjungan kerja ke Bandara Supadio, Rabu (4/6/2025).
Lukman menjelaskan, perubahan status Bandara Supadio menjadi bandara internasional harus mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023.
Sebagai bandara enclave militer, pengajuan perubahan status pelayanan Bandara Supadio wajib diajukan oleh penyelenggara bandara kepada Menteri Perhubungan. Pengajuan ini harus disertai dengan pertimbangan dari Menteri Pertahanan serta surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Keuangan (urusan kepabeanan), Kementerian Hukum dan HAM (urusan keimigrasian dan pemasyarakatan), serta Kementerian Kesehatan dan Badan Karantina Indonesia (urusan kekarantinaan).
Hal ini penting untuk memastikan kesiapan penempatan unit kerja dan personel pendukung operasional penerbangan internasional.
Bandara Supadio terletak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan memiliki panjang landasan pacu 2.600 meter dengan lebar 45 meter. Terminal penumpangnya seluas 32.000 meter persegi, mampu melayani pesawat sekelas Boeing 737-800. Dengan kapasitas dan fasilitas yang ada, bandara ini diyakini mampu melayani baik penerbangan domestik maupun internasional.
Baca Juga: Dukuh Atas Jadi Fokus Integrasi Transportasi Kemenhub
Penetapan Bandara Supadio sebagai bandara internasional juga didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis. Selain potensi lalu lintas angkutan udara internasional, penetapan ini memperhatikan sebaran bandara internasional di sekitarnya, keterkaitan antarmoda transportasi, serta kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.
Pemerintah berharap keberadaan Bandara Internasional Supadio akan mendukung pengembangan pariwisata, investasi, serta perdagangan luar negeri.
“Salah satu fokus utama dari kunjungan ini adalah memastikan kesiapan fasilitas bea cukai, imigrasi, dan karantina. Kami juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjalin koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna kelancaran operasional bandara internasional ini,” tutur Lukman.
Kemenhub berharap, dengan dibukanya rute internasional, Bandara Supadio dapat terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. (CHI)