Home Berita Jalan Akses Perbatasan Kaltara

Jalan Akses Perbatasan Kaltara

Share

Tanjung Selor, Lintas – Jalan akses perbatasan di Kalimantan Utara terbagi dalam 2 ruas, yaitu Jalan Akses Perbatasan 1 dan Jalan Akses Perbatasan 2. Berikut laporan Lintas saat berkunjung ke jalan akses perbatasan Kaltara (11/21).

 Jalan Akses Perbatasan 1

Ruas Malinau-Long Semamu-Long Bawan-Long Midang sepanjang 197,99 km sudah tembus, tetapi jalan belum fungsional. Pendanaan untuk penuntasan Jalan Akses Perbatasan 1 terkendala rasio paket commited dan baseline Provinsi Kaltara. Kurangnya kompetensi penyedia jasa dan nilai paket di bawah 80% yang memenangkan tender membuat paket-paket jalan perbatasan di lingkungan BPJN Kaltara berjalan lambat dan tidak selesai tepat waktu.

Prioritas program berupa perbaikan grade pada daerah ekstrem dengan relokasi untuk perbaikan alinyemen pada beberapa lokasi dengan kondisi geologi yang buruk. Penanganan ini mencegah kerusakan jalan akibat masalah geoteknik dan geologi. Satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kaltara mengusulkan program jembatan permanen dan menyelesaikan program secara bertahap sebelum tahun 2024.

Untuk pendanaan bertahap tahun 2022-2024 diusulkan dengan mengajukan tambahan alokasi anggaran commited paket-paket kontrak tahun jamak dan penambahan paket kontrak tahun tunggal. Satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kaltara juga mengusulkan adanya paket-paket pendanaan loan atau bantuan luar negeri. Terdapat kekurangan anggaran penuntasan Jalan Akses Perbatasan 1 TA 2022-2024 untuk menuntaskan jalan sepanjang 102,8 km dan jembatan sepanjang 2.285 meter.

Jalan Akses Perbatasan 2

Di Jalan Akses Perbatasan 2 terdapat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Labang, terdapat juga beberapa permukiman di sepanjang ruas Mensalong-Tau Lumbis yang mempunyai total panjang 155,70 km. Jalan yang sudah beraspal baru 4,00 km, jalan tanah sepanjang 124,65 km, dan jalan belum tembus 27,05 km.

Permasalahan yang dihadapi di tahun 2021 ini adalah belum adanya detail engineering design (DED) terhadap ruas jalan tersebut. Strategi penanganannya segera diusulkan program perencanaan teknis pada TA 2021 ini, program pembukaan jalan yang belum tembus, pembangunan jalan mulai tahun 2022, serta mengusulkan paket pembangunan jalan dengan output aspal dengan prioritas di daerah permukiman.

Sesuai dengan program Nawa Cita Presiden, hingga 2024, pembangunan diprioritaskan dan diusahakan bersama untuk mendukung infrastruktur jalan di dua PLBN Kaltara, yaitu PLBN Long Nawang (Long Nawang-PLBN Long Nawang) 16,73 km dan Long Midang (Malinau-Long Midang) dengan panjang 197,99 km. Untuk mendukung terlaksananya penuntasan pembangunan dua ruas akses menuju PLBN tersebut, total kebutuhan biayanya mencapai Rp 3,8 triliun.

jalan perbatasan geografis sulit

Pembangunan jalan Malinau – Semamu yang dikerjakan oleh PT. Adhi Karya

Untuk mempercepat pembangunan, pekerjaan ruas jalan dimulai dari titik awal dan titik akhir perbatasan sampai nanti akhirnya tersambung dan bertemu di tengah. Terkait dengan readiness criteria ketersediaan dokumen tersebut sudah terlengkapi, dengan beberapa dokumen yang perlu pembaharuan yang sedang diurus oleh BPJN Kaltara.

Baca juga : Membangun Jalan Perbatasan dengan Kondisi Geografis yang Sulit

Untuk Satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kaltara sendiri terdapat program padat karya “tambahan” yang bersifat mengikat terhadap kontrak yang ada dengan total anggaran sebesar Rp 6,6 miliar. Pada pelaksanaannya, pelaku padat karya merupakan masyarakat sekitar proyek yang hingga saat ini telah tersalurkan Rp 294 juta. Penyerapan padat karya di Satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kaltara ini terbilang kecil karena jumlah penduduk yang sedikit di sekitar proyek. Realisasi padat karya dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Satker Pelaksanaan Jalan Perbatasan Kaltara terdiri dari lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK Perbatasan 1 dikepalai Triyono ST, mempunyai tanggung jawab ruas perbatasan sepanjang 161,55 km dari Long Boh-Long Metualang sepanjang 113,55 km dan Long Metulang-Long Nawang sepanjang 48,00 km; PPK Perbatasan 2 dikepalai Viasmudji I S Batticaca, ST, MT, mempunyai tanggung jawab ruas perbatasan sepanjang 235,03 km dari Long Pujungan – Long Kemuat sepanjang 60,71 km, Long Kemuat-Langap sepanjang 117,14 km dan Langap – Malinau sepanjang 57,72 km; PPK Perbatasan 3 dikepalai Agus Pade, ST, mempunyai tanggung jawab ruas Long Nawang – Long Pujungan sepanjang 217,12 km dan Jalan Akses Perbatasan 3 sepanjang 16,73 km dari Long Nawang-Tapak Mega 16,73 km, dan mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan rutin Jalan Akses Perbatasan 1 sepanjang 208 km, dan pembangunan jembatan pada ruas Long Nawang-Data Dian; PPK Perbatasan 4 dikepalai Puji Eko Agus Prasetyo, ST, mempunyai tanggung jawab ruas Jalan Akses Perbatasan 1 Malinau – Long Semamu sepanjang 92,73 km, juga mempunyai tanggung jawab terhadap pembangunan jembatan ruas Malinau – Long Semawu sepanjang 100 meter, dan pemeliharaan rutin Jalan Akses Perbatasan 2 sepanjang 104,30 km; PPK Perbatasan 5 dikepalai Masrur, ST, mempunyai tanggung jawab terhadap ruas Jalan Akses Perbatasan 1 Long Semamu – Long Bawan sepanjang 94,56 km. (Bersambung ke: Strategi Penanganan Jalan Perbatasan Kaltara)

Share

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.

Copyright © 2025, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.