Home Berita Ini Daftar Jenis dan Merek Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Subsidi 

Ini Daftar Jenis dan Merek Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Subsidi 

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah sudah mulai mengetatkan aturan pemberian bahan bakar minyak subsidi, yakni pertalite dan solar, hanya kepada yang berhak. Ini dilakukan untuk penghematan dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dampaknya, sejumlah kendaraan dengan merek dan jenis tertentu per 17 Agustus 2024 dilarang mengisikan BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).  

Seperti diberitakan Lintas sebelumnya, pemerintah memberlakukan sejumlah upaya untuk penghematan, seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, lewat unggahan video di akun Instagramnya, Rabu (10/7/2024). 

“Salah satu yang harus diatur ulang adalah pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Sekarang Pertamina sedang menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini sudah bisa dimulai di mana orang yang tidak berhak mendapatkan subsidi akan dikurangi,” ujarnya. 

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah persiapan untuk mendukung pelaksanaan subsidi tepat sasaran.  

“Pertamina akan menjalankan arahan pemerintah. Beberapa upaya sudah dan terus dijalankan Pertamina untuk subsidi tepat,” ujar Fadjar kepada Kontan, Rabu (10/7/2024).  

Subsidi Tepat Sasaran

Dikutip dari Kontan, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, sejauh ini upaya pelaksanaan subsidi tepat sasaran berjalan untuk pembelian solar subsidi. Pembelian solar dibatasi dengan 60 liter, 80 liter, dan 200 liter per hari.  

Menurut Saleh, pengaturan pemberian subsidi yang tepat sasaran bisa dimaksimalkan lewat digitalisasi.  

“Salah satu mekanisme pengendalian subsidi tepat melalui perluasan penerapan digitalisasi lewat pemberian barcode untuk konsumen yang berhak, termasuk untuk pertalite,” ujarnya.  

Daftar Mobil yang Boleh Pakai Pertalite 

Secara umum, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.  

Sementara untuk sepeda motor dengan kapasitas mulai 250 cc berlaku aturan yang sama.   

Berikut merek dan jenis mobil yang bisa menggunakan BBM jenis pertalite. 

Toyota 

Agya 1.197 cc 

Calya 1.197 cc 

Raize 998 cc dan 1.198 cc 

Avanza 1.329 cc 

Daihatsu 

Ayla 998 cc dan 1.197 cc 

Sigra 998 cc dan 1.197 cc 

Sirion 1.329 cc 

Rocky 998 cc dan 1.198 cc 

Xenia 1.329 cc 

Suzuki 

Ignis 1.197 cc 

S-Presso 998 cc 

Honda 

Brio 1.199 cc 

Kia 

Picanto 1.248 cc 

Seltos bensin 1.353 cc 

Rio 1.348 cc 

Wuling 

Formo S 1.206 cc 

Nissan 

Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc 

Mercedes-Benz 

A-Class 1.332 cc 

CLA 1.332 cc 

GLA 200 1.332 cc 

GLB 1.332 cc 

DFSK 

Super Cab diesel 1.300 cc 

Peugeot 

2008 1.199 cc 

Volkswagen 

Tiguan 1.398 cc 

Polo 1.197 cc 

T-Cross 999 cc 

Tata 

Ace EX2 702 cc 

Renault 

Kiger 999 cc 

Kwid 999 cc 

Triber 999 cc 

Audi 

Q3 1.395 cc 

Jenis Sepeda Motor Dilarang Menggunakan Pertalite 

– Yamaha XMAX 

– Yamaha TMAX 

– Yamaha MT25 

– Yamaha R25 

– Yamaha MT09 

– Yamaha MT07 

– Honda Forza 

– Honda CB650R 

– Honda X-ADV 

– Honda CBR250R 

– Honda CB500X 

– Honda CRF250 Rally 

– Honda CRF1100L Africa Twin 

– Honda CBR600RR 

– Honda CBR1000RR 

– Suzuki Gixxer250 

– Suzuki Hayabusa 

– Kawasaki Ninja ZX-25R 

– Kawasaki Ninja H2 

– Kawasaki KLX250 

– Kawasaki KX450 

– Kawasaki Ninja 250SL 

– Kawasaki Ninja 250 

– Kawasaki Vulcan 

– Kawasaki Versys 250 

– Kawasaki Versys 1000 

(HRZ) 
Baca Juga: Siap-siap, Setelah 17 Agustus 2024 Kebijakan Subsidi BBM Diatur Ulang

Oleh:

Share