Sudah selazimnya keberadaan industri besar di daerah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, bahkan tertinggi di dunia. Seperti yang dialami Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan industri nikelnya. Pertanyaannya, sudahkah pertumbuhan ekonomi meningkat di daerah tersebut?
Pertanyaan klise di atas hingga hari ini masih berkelindan di tengah masyarakat. Tantangan tersebut harus dijawab. Setidaknya, kehadiran PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebagai Kawasan industri terpadu pertambangan dan pengolahan berbasis nikel terbesar di Indonesia dapat memberikan dampak nyata mendongkrak perekonomian masyarakat lokal.
Penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ir Ikram M Sangaji, Msi, menerangkan, kesejahteraan masyarakat Malut, khususnya Kabupaten Halmahera Tengah menjadi prioritas utama untuk segera diwujudkan di tengah kehadiran industri besar pengolahan nikel IWIP di wilayahnya (Sabtu, 15/7/2023).

Menurut Sangaji, petumbuhan ekonomi tertinggi di dunia belum menjamin masyarakat lokal langsung menjadi sejahtera. “Masih perlu waktu dan proses panjang yang harus dilakukan sejak dini,” ujar Pj Bupati Halteng yang baru dilantik Desember 2022, sekaligus merangkap AsistenDeputi Pengelolaan Perikanan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

Ia mengatakan, menumbuhkan perekonomian masyarakat tidak semudah membalikkan telapak tangan, perlu proses dan tahapan untuk mencapai keseimbangan. “Pertumbuhan ekonomi tinggi di satu sisi jangan sampai menimbulkan kemiskinan baru di daerah,” papar Sangaji.
Suplai Energi
Upaya menyejahterakan masyarakat lokal dimulai dengan prakarsa kerja sama suplai energi dari IWIP sebagai pengelola kawasan industri nikel dan pihak PLN Unit Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara selaku pemasok tenaga listrik ke masyarakat.
Disepakati pada tahap awal berupa pasokan tenaga listrik sebesar 5 Megawatt (MW) agar daya listrik di Kabupaten Halteng menjadi surplus dan tidak lagi dihantui pemadaman listrik yang kerap meresahkan masyarakat selama ini.

Kerja sama tersebut dimulai sejak ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) oleh kedua pihak pada 3 Februari 2023, yang disaksikan langsung oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Halteng.
Kependudukan dan Ketahanan Pangan
Di bidang kependudukan, pada 5 Juni 2023, telah diterbitkan aturan bagi penduduk baru yang bekerja di PT IWIP tidak lagi wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Halteng. Aturan ini terbit setelah target jumlah penduduk Halteng yang bekerja di PT IWIP telah mencapai 60.000-70.000 orang dari target 100.000.
“Mencegah timbulnya kemiskinan baru bagi pendatang tidak perlu lagi mengganti KTP baru,” kata Sangaji.
Dalam upaya menjaga ketahanan pangan daerah dan memenuhi pasokan pangan bagi karyawan di kawasan IWIP, telah dirintis food estate melalui pengelolaan kawasan pangan terpadu seluas 364 hektar di Desa Cilope, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halteng.
Pengelolaan food estate dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah kabupaten, pesantren, masyarakat, dan pengusaha, yakni PT Multi Pola Mahera Grup. Kerja sama pengelolaan terpadu tersebut telah dibuktikan dengan ditandatanganinya MoU dan pelaksanaan pembersihan lahan (land clearing) seluas 10 hektar.
Tidak hanya food estate, pengembangan tanaman pangan juga diwajibkan kepada setiap desa untuk membuka Kawasan pengembangan pangan minimal seluas 10 hektar dengan harapan Halteng dapat menjadi sentra produksi pangan Malut. “Saya ingin Halteng tidak hanya dikenal nikelnya, tetapi juga dikenal pangannya,” ujarnya.
Infrastruktur
Pengadaan infrastrukur daerah juga dipercepat melalui pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Industri besar berdampak pada peningkatan kepadatan lalu lintas di jalan nasional dan munculnya hunian baru di sekitar jalan, sehingga kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Hampir dua hingga tiga hari sekali terjadi kecelakaan,” ungkap Sangaji.
Diperlukan koordinasi yang intens dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Penyediaan Jalan Nasional Maluku Utara (BPJN Malut) terkait ruas jalan nasional sepanjang 3 km yang berada di kawasan IWIP dan di luar kawasan tersebut. IWIP memiliki kewajiban dalam meningkatkan kualitas jalan nasional yang semula lebar 6 meter. Saat ini, jalan tersebut telah diperlebar menjadi 16 meter dan diperkuat dengan konstruksi beton.
Tidak hanya jalan, kawasan IWIP juga meningkatkan kualitas sumber daya air dengan pengalihan dan pemanfaatan aliran sungai untuk sumber air baku melalui koordinasi bersama Balai Wilayah Sungai Maluku Utara (BWS Malut). Sungai kobe yang merupakan sungai terbesar di antara enam sungai yang mengalir di kawasan IWIP, telah dimanfaatkan untuk sumber air baku atau air bersih bagi perusahaan.
Sementara, penataan Kawasan hunian karyawan dan penduduk setempat yang berubah begitu cepat sebagai dampak adanya industri besar, telah dikoordinasikan dengan Balai Penyediaan Permukiman Wilayah Maluku Utara (BPPW Malut). Rencana penyediaan perumahan bagi karyawan perusahaan akan dirintis kerja sama dengan pihak Balai Penyediaan Perumahan (BP2P).
Atas prakarsa Pj Bupati Halteng, diharapkan dapat terbentuk suatu wadah koordinasi antarinstitusi vertikal di bidang Kementerian PUPR dengan pihak kawasan IWIP supaya seluruh program terkait pengadaan infrastruktur terkoordinasi dengan baik. (MAL/SKT)

























