JAKARTA, LINTAS — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), menggelar Uji Kelaiklautan seluruh kapal penumpang.
Kegiatan ini guna memastikan penyelenggaraan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlangsung aman, selamat, tertib, dan nyaman.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Dr. Capt. Antoni Arif Priadi telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Hubla Nomor: IR-DJPL4 Tahun 2023 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Instruksi ini ditujukan bagi para Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Baca juga: Kemenhub Buka Gerai Gratis Urus Sertifikasi Kapal di Kalibaru
Cakupan instruksi ini meliputi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I hingga IV dan para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I hingga III agar segera melakukan uji petik kelaiklautan kapal penumpang yang beroperasi di wilayah kerja masing-masing.
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kelancaran, kenyamanan, keselamatan, dan keamanan transportasi laut selama masa Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan dan pelaporan uji kelaiklautan kapal penumpang,” ujar Capt Antoni dalam keterangan tertulis Kemenhub, Kamis (19/10/2023).
Sejak 18 Oktober 2023
Menurut Capt. Antoni, pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang dimulai sejak tanggal 18 Oktober 2023 sesuai dengan ketenttuan pembagian penanggung jawab uji petik kelaiklautan kapal yang telah ditetapkan.
Seluruh Kepala Kantor UPT wajib melaporkan secara tertulis terkait kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sesuai format laporan yang telah ditentukan.
Capt. Antoni melanjutkan, jika dari hasil pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian, maka para pemilik kapal diberikan waktu guna pemenuhan ketidaksesuaian tersebut selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dimaksud belum juga dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai ketidaksesuaian/rekomendasi dipenuhi,” tegas Capt. Antoni.
Selain itu, Capt. Antoni memerintahkan agar para Kepala Kantor UPT di seluruh wilayah Indonesia memantau secara terus-menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dilaksanakan. (BAS)
Baca Juga: Asap Tebal, Kemenhub Keluarkan Imbauan Waspada Berlayar di Sampit