KEPULAUAN SERIBU, LINTAS — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dan Kantor Kesyahbandaran serta Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu membuka Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 secara gratis.
Kegiatan ini berlangsung di wilayah Pulau Pramuka dan Pulau Panggang dari Rabu (11/10/2023) hingga Jumat (13/10/2023) lalu.
Mengutip keterangan tertulis Kemenhub, Jumat (20/10/2023), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu Mu’min, pembukaan Gerai Nasional E-Pas Kecil merupakan wujud komitmen untuk menyediakan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan keselamatan di laut.
“Salah satu langkah konkret dalam mewujudkan visi ini adalah dengan menyederhanakan proses pelayanan terkait surat tanda kebangsaan kapal berbendera Indonesia,” ujarnya.
“Khususnya untuk kapal berukuran di bawah GT7, salah satunya dengan penerbitan E-Pas Kecil menjadi salah satu inisiatif yang dijalankan.”
Berbasis Elektronik
Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah pemilik kapal, termasuk nelayan, dalam proses sertifikasi kapal mereka dengan mendapatkan E-Pas Kecil.
E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau kebangsaan kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal.
Dokumen ini tidak hanya memudahkan identifikasi asal kapal, tetapi menjadi langkah penting dalam memastikan keselamatan pelayaran.
“Diadakannya kegiatan Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 ini bertujuan agar para pemilik kapal penangkap ikan, kapal barang maupun angkut berukuran di bawah GT7 lebih mudah pada pembuatan sertifikasi kapal mereka dalam bentuk E-Pas Kecil,” ungkap Mu’min.
Sejumlah Kegiatan
Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 ini melibatkan sejumlah kegiatan, termasuk pengumpulan dokumen pembuatan E-Pas Kecil, pengukuran kapal, serta pemberian life jacket secara simbolis kepada para nelayan di Kantor Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka.
Peserta juga mendapatkan pemahaman tentang keselamatan berlayar yang menjadi aspek penting dalam menciptakan pelayaran yang aman dan nyaman.
Mu’Min juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam menjaga keselamatan dan kelaiklautan kapal.
Baca juga: Asap Tebal, Kemenhub Keluarkan Imbauan Waspada Berlayar di Sampit
Adapun kegiatan operasional kapal dan pelayanan di wilayah Kepulauan Seribu meliputi kapal besar, kapal penunjang maupun kapal kecil, seperti kapal tradisonal atau kapal nelayan.
Kapal-kapal itu harus terawasi terutama dalam pemenuhan aspek keselamatan dan kelaiklautan kapal yang berlayar.
“Karena dengan kesadaran akan pentingnya keselamatan di laut dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, maka semua yang terlibat akan dapat menciptakan kondisi pelayaran yang aman, selamat, tertib serta nyaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kepulauan Seribu Erikson S Hutasoit selaku Ketua Pelaksana Gerai Nasional E-Pas Kecil 2023 melaporkan bahwa kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan tidak membatasi jumlah kapal yang dapat diukur. (BAS)
Baca Juga: Hadapi Nataru, Kemenhub Uji Kelaiklautan Seluruh Kapal Penumpang