BANDUNG, LINTAS – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menanggapi serius keluhan pengembang terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembangunan perumahan, khususnya yang berkaitan dengan surat pelepasan hak (SPH).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional Jaya (Appernas Jaya) Andre Liwan Muhammad mengungkapkan adanya dugaan praktik pungli yang memberatkan pengembang.
Ia menyebutkan bahwa biaya SPH di Kota Serang bisa mencapai Rp 5.000 per meter, angka yang dinilai sangat tinggi dan memberatkan proyek perumahan.
“Saya kebetulan membuka lahan di Kota Serang yang berbatasan langsung dengan Ciputra, dan dimintai biaya SPH sebesar Rp 5.000 per meter. Saya memiliki lahan 9,2 hektar, dan ini menjadi keluhan besar di Serang,” ujar Andre, mengadu kepada Maruarar, di Bandung (29/12/2024).
Keluhan ini semakin memprihatinkan karena dapat menghambat proses pembangunan rumah, yang pada akhirnya berdampak pada kebutuhan masyarakat akan perumahan yang terjangkau.
Pinjaman Online
Selain masalah SPH, Andre juga menyoroti dampak negatif dari pinjaman online (pinjol) terhadap calon pembeli rumah.
Menurut dia, meskipun jumlah uang yang dipinjam oleh masyarakat terbilang kecil, mereka terkendala oleh bunga pinjaman yang tinggi dan sistem pembayaran yang tidak jelas. Hal ini menghambat proses akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Masalah kecil, seperti pinjaman Rp 200.000 atau Rp 150.000, membuat orang sulit membeli rumah,” keluh Andre.
Masalah ini juga diakui oleh Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu. Nixon menyebutkan, lebih dari 30 persen akad KPR gagal karena adanya gangguan dari pinjol.
“Lebih dari 30 persen penjualan rumah batal gara-gara sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang buruk,” ujar Nixon dalam kesempatan yang sama.
Fasilitator
Maruarar tidak tinggal diam dengan masalah pungli ini. Dalam kunjungannya ke perumahan subsidi di Kabupaten Bandung, pria yang akrab disapa Ara ini menyatakan bahwa ia akan segera melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Januari 2025, untuk membahas masalah pinjol yang menghambat transaksi KPR.
“Tugas menteri adalah fasilitator, jadi kita akan bantu pengembang yang menghadapi masalah ini,” kata Maruarar.
Selain itu, Maruarar juga berjanji akan melaporkan dugaan pungli, termasuk biaya SPH yang memberatkan pengembang, kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
“Saya akan sampaikan kepada aparat Kepolisian untuk diproses kalau masih ada pungutan liar yang di luar aturan,” tambahnya.
Masalah pungli dan pinjaman online menjadi dua isu besar yang menghambat proses pembangunan dan pembelian rumah, terutama di sektor perumahan subsidi. Pemerintah melalui Kementerian PKP berkomitmen untuk mengatasi kedua masalah ini dengan langkah konkret, termasuk melibatkan aparat kepolisian dan OJK.
Dengan langkah ini, diharapkan masalah biaya SPH yang tinggi dan pengaruh buruk dari pinjol dapat segera teratasi, sehingga pengembang dapat berfokus pada pembangunan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. (GIT)