JAKARTA, LINTAS — Pemerintah Indonesia menetapkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.-DJPL 26 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Tokyo MOU untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi pada Keselamatan Kebakaran (Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety). SE ini mengatur antara lain pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing.
Sebagai salah satu anggota dari Tokyo MOU, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan turut berpartisipasi dalam pelaksanakan Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety.
Kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Jon Kenedi mengungkapkan, kampanye ini akan dilaksanakan melalui penerapan pemeriksaan terkonsentrasi terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan kebakaran di atas kapal.
“Terkait hal itu telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.-DJPL 26 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye Tokyo MOU untuk Pemeriksaan Terkonsentrasi pada Keselamatan Kebakaran (Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety) dengan ruang lingkup meliputi pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing (Port State Control), Implementasi Tokyo MoU CIC on Fire Safety, serta standar pemeriksaan Port State Control yang digunakan untuk kapal asing, maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).
SE tersebut, menurut Jon Kenedi, dikeluarkan sebagai wujud peran aktif Indonesia sebagai salah satu negara anggota yang tergabung dalam Region Asia Pacific Tokyo MOU di bidang Port State Control.
Hal ini untuk menjalankan pemeriksaan awal (Initial Inspection) Port State Control, serta melaksanakan Pemeriksaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety dalam kurun waktu yang ditentukan terhadap kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional.
Sekali Setiap Kapal
Lebih lanjut, dia menjelaskan, SE tersebut menginstruksikan kepada Para Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer/PSCO) di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam melakukan pemeriksaan kapal.
Baik kapal asing maupun kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional agar melaksanakan pemeriksaan Concentrated Inspection Campaign (CIC) on Fire Safety.
Ketentuannya yakni hanya dilakukan satu kali pada setiap kapal selama periode kampanye (1 September hingga 30 November 2023).
Pemeriksaan CIC on Fire Safety, ujarnya, juga harus dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan (initial inspection) PSC berdasarkan prosedur yang tercantum dalam Guideline Tokyo MoU.
Selain itu, Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (PSCO) wajib menggunakan CIC Questionnaire yang telah diterbitkan oleh Tokyo MOU Secretariat.
Hal ini untuk menilai bahwa alat keselamatan yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran di atas kapal telah sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan Internasional. (BAS)
Baca Juga: Atasi Pencemaran Minyak di Laut, Kemenhub Gelar Latihan Bersama 2 Negara