JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) Kementerian Perhubungan menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) guna mencari solusi atas berbagai tantangan dalam sistem transportasi multimoda di Tanah Air.
Direktur Jenderal Intram Kemenhub, Risal Wasal, mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah awal untuk membuka ruang diskusi yang lebih dalam terkait persoalan yang dihadapi oleh badan usaha angkutan multimoda (BUAM). Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan menyusun langkah-langkah konkret dalam penanganan isu-isu strategis di sektor tersebut.
“Kami akan memprioritaskan hal-hal yang perlu diintegrasikan terlebih dahulu, apakah itu sistem pembayaran, tarif, kelembagaan, atau aspek lain yang dinilai lebih mendesak,” ujar Risal dalam keterangannya usai menerima audiensi PPMTI di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan, hasil dari diskusi tersebut akan digunakan untuk memetakan permasalahan yang bersifat krusial dan membutuhkan penanganan segera.
“Oleh karena itu, kami perlu mengetahui secara jelas kendala utama serta tantangan yang dihadapi seluruh perusahaan angkutan multimoda,” tegasnya.
Risal juga menekankan bahwa kehadiran Ditjen Intram bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator untuk mendorong kemajuan asosiasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Hal ini diharapkan dapat memperkuat daya saing industri transportasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Benahi Regulasi
Sebagai bentuk konkret, Ditjen Intram akan membenahi regulasi penyelenggaraan angkutan multimoda melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda serta Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda.
Baca Juga: Demi Hal Ini, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Prosedur Protokol
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan penyelarasan dengan PM Nomor 59 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, serta mengharmonisasikan Standard Trading Conditions (STC) atau Syarat dan Ketentuan Minimum Jasa Layanan, yang merujuk pada ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT).
Sementara itu, Ketua PPMTI Siti Ariyanti menegaskan pentingnya sinergi antara BUAM dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) untuk mendorong efisiensi logistik dan mewujudkan target besar Indonesia Emas 2045.
“BUAM dan JPT harus berjalan seiring dalam menciptakan sistem transportasi yang efisien, sehingga mampu menekan biaya logistik nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut,” ungkap Siti. (CHI)





















