Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
16 March 2025
Home Berita Citilink Pindahkan Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soeta, Mulai 15 Maret 2025

Citilink Pindahkan Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soeta, Mulai 15 Maret 2025

Share

JAKARTA, LINTAS – Maskapai penerbangan Citilink mengumumkan pemindahan operasional penerbangan dari Terminal 3 ke Terminal 1B untuk rute domestik dan Terminal 2F untuk rute internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, efektif mulai Sabtu, 15 Maret 2025.

Plt. Direktur Utama Citilink, Jaka Ari Triyoga, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan penumpang, terutama menjelang periode libur Lebaran 2025.

“Perpindahan terminal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang. Kami juga berupaya memastikan kualitas layanan tetap optimal selama masa transisi,” ujar Jaka dalam rilis yang diterima Lintas, Jumat (7/3/2025).

Meski berpindah terminal, jadwal penerbangan Citilink tidak mengalami perubahan. Namun, penumpang disarankan datang lebih awal dan memeriksa informasi terbaru terkait terminal keberangkatan melalui media sosial resmi Citilink, Contact Center di 0804 1 080808, atau virtual assistant Linka via WhatsApp di 0811 1011 0808.

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menjelaskan bahwa perpindahan ini merupakan bagian dari strategi manajemen lalu lintas untuk mengoptimalkan kapasitas terminal.

“Dengan pengaturan ulang ini, setiap terminal dapat berfungsi maksimal dalam melayani penumpang,” katanya.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan peningkatan fasilitas di Terminal 1B dan 2F untuk mendukung perpindahan ini.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan perpindahan berjalan lancar dan pengalaman perjalanan penumpang tetap nyaman,” ujar Dwi.

Penyesuaian Tarif

Seiring perpindahan ini, Citilink akan menyesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sesuai terminal baru.

Penumpang yang membeli tiket sebelum 26 Februari 2025 untuk penerbangan setelah 15 Maret 2025 dapat mengajukan refund selisih tarif melalui kanal pembelian tiket masing-masing, dengan proses pengembalian maksimal 30 hari setelah dokumen lengkap. (CHI)

Baca Juga: KAI Hadirkan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi di KA Sancaka Utara

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.