Sstt…kamu pernah ngga berhenti di atas jembatan saat berkendara untuk berswa foto? Kalau belum pernah, jangan lakukan. Kalau sudah pernah, jangan ulangi lagi ya. Kenapa?
Sebenarnya, berhenti di atas jembatan saat berkendara itu dilarang, lho! Meskipun hanya sesaat, misalnya untuk swafoto karena pemandangannya bagus, tetap saja hal itu dilarang.
Bukan tanpa sebab ada larangan berhenti di atas jembatan. Berikut adalah beberapa alasan berhenti di atas jembatan itu dilarang.
Mengganggu kenyamanan
Berhenti di atas jembatan berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan. Akibatnya, timbul kemacetan. Kondisi ini tentu mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
Menambah beban jembatan
Pada dasarnya, jembatan dibangun untuk menyangga beban dinamis, bukan yang sifatnya statis. Selain itu, setiap jembatan dibangun dengan beban maksimal. Mengutip akun Instagram resmi Kementerian PUPR, kalau kamu berhenti di atas jembatan berarti akan menambah besar beban yang disangga jembatan.
Membahayakan pengendara
Jika banyak kendaraan menepi dan berhenti di atas jembatan, maka beban maksimal jembatan dikhawatirkan akan terlampaui. Hal ini berpotensi membuat jembatan cepat rusak. Ini jelas berbahaya bagi pengendara yang melintas.
Menghindari hilangnya komponen jembatan
Bila boleh berhenti di atas jembatan, maka bisa meningkatkan potensi hilangnya berbagai komponen jembatan, seperti baut dan besi, oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Tak hanya mengurangi estetika, hilangnya komponen-komponen jembatan juga bisa mengurangi keamanan dari jembatan itu sendiri.
Tapi, berhenti di atas jembatan bukan berarti sama sekali haram dilakukan. Kamu masih boleh berhenti di atas jembatan saat berkendara hanya dalam keadaan darurat, misalnya mogok.
Pada Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121, ayat (1), tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Aturan tersebut menyatakan, seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain. (SA)
Baca juga:
Jembatan Baru di Jombang yang Diperkirakan Akan Berusia 50 Tahun