Home Berita Anggaran Kementerian PU Dikoreksi Menjadi Rp50 Triliun

Anggaran Kementerian PU Dikoreksi Menjadi Rp50 Triliun

Share

JAKARTA, LINTAS – Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp81 triliun batal dilakukan. Sebagai gantinya, efisiensi anggaran yang diterapkan pada kementerian tersebut dikoreksi menjadi RpRp50.483.116.613.000.

Pernyataan ini disampaikan Lasarus dalam rapat kerja bersama sejumlah kementerian di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).

Ia menyebut bahwa perubahan ini tertuang dalam surat terbaru dari Kementerian Keuangan yang diterima DPR. Surat tersebut mengatur revisi nilai pemotongan anggaran di setiap kementerian.

“Efisiensinya menurun dari Rp81 sekian triliun, efisiensinya menurun ke Rp60.469.537.642.000, sehingga pagu akhir, pagu indikatif dari Kementerian PU sebesar Rp50.483.116.613.000,” kata Lasarus.

Koreksi terhadap besaran pemotongan anggaran ini menunjukkan adanya perubahan kebijakan dalam pengelolaan keuangan negara. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Baca Juga: Audit Ketat, Kementerian PKP Buka Layanan Aduan Pengembang Rumah Subsidi Nakal

Sebelumnya, rencana pemotongan anggaran yang lebih besar sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan berbagai proyek infrastruktur yang tengah berjalan. Dengan revisi pemotongan ini, diharapkan program-program strategis yang telah direncanakan tetap dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa rencana tambahan anggaran masih dalam tahap pembahasan di DPR.

“Memang ada rencana penambahan anggaran, tapi masih dalam proses politik anggaran. Kita masuk ke sesi kedua,” ujarnya saat ditemui di lobi kantor Kementerian PU, Selasa (13/2/2025).

Mengenai jumlah tambahan anggaran yang akan diperoleh, Dody mengatakan bahwa keputusan akhir akan ditentukan dalam pembahasan bersama DPR.

Sebelumnya, alokasi anggaran Kementerian PU mengalami pemangkasan drastis sebesar Rp 81,38 triliun. Awalnya, kementerian ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 110,95 triliun, namun setelah kebijakan efisiensi APBN, anggaran yang dikelola hanya Rp 29,57 triliun sepanjang 2025.

Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja negara. Dampaknya, sejumlah kebijakan dan program kerja kementerian mengalami perubahan.

Tidak Ada Pemutusan Pegawai

Menanggapi isu yang beredar terkait rencana merumahkan 10 ribu pegawai, Menteri PU dengan tegas membantah kabar tersebut. “Siapa yang merumahkan? Itu tidak benar,” katanya sebelum berangkat menuju DPR.

Efisiensi anggaran memang menyebabkan perubahan pola kerja di kementerian, namun tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Beberapa kebijakan yang diterapkan antara lain pembatalan proyek fisik baru, pembatasan perjalanan dinas, pengurangan belanja alat tulis kantor (ATK), serta peniadaan acara seremonial dan seminar.

Dengan tambahan anggaran Kementerian PU berharap bisa kembali mengoptimalkan program kerja yang sempat tertunda akibat pemangkasan. Infrastruktur yang tengah dibangun dan proyek strategis nasional menjadi prioritas utama dalam perencanaan anggaran baru. (CHI/GIT)

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.