Home Berita Ada Subsidi PPN Tiket Pesawat Rp722 Miliar Saat Nataru, Ini Periode Penerbangan yang Berlaku

Ada Subsidi PPN Tiket Pesawat Rp722 Miliar Saat Nataru, Ini Periode Penerbangan yang Berlaku

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemerintah menyiapkan anggaran Rp722 miliar untuk stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan ini menyasar estimasi 3,7 juta penumpang, dengan periode penerbangan yang ditetapkan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, pembelian tiket untuk periode penerbangan tersebut sudah dapat dilakukan setelah ketentuan dari Kementerian Keuangan terbit.

“PMK sudah keluar. Pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang,” kata Lukman saat gathering bersama Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, pelaksanaan kebijakan PPN DTP untuk sektor penerbangan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah aturan tersebut diterbitkan, pembelian tiket untuk penerbangan pada periode yang ditentukan dapat dilakukan.

Fasilitas PPN DTP ini diberikan untuk penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Dengan skema tersebut, PPN atas tiket yang memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, Lukman menyebut periode pelaksanaan kebijakan berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Adapun periode penerbangan yang menjadi sasaran fasilitas PPN DTP adalah 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027.

Baca Juga: Kemenhub Jajaki Investor China untuk Bangun Jalur Kereta Logistik di Indonesia

Penumpang Nataru

Selain menjelaskan anggaran PPN DTP, Lukman memaparkan perkiraan pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Natal dan Tahun Baru. Jumlah penumpang domestik dan internasional diproyeksikan mencapai sekitar 4,87 juta orang, meningkat sekitar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sekitar 4,77 juta penumpang.

Berdasarkan proyeksi yang disampaikan, jumlah penumpang domestik diperkirakan naik 1 persen, sedangkan penumpang internasional meningkat 6 persen. Namun, proyeksi tersebut mencakup penumpang domestik dan internasional, sementara fasilitas PPN DTP yang dibahas ditujukan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Karena itu, angka total penumpang tersebut tidak dapat disamakan dengan jumlah penerima fasilitas PPN DTP.

Untuk program PPN DTP, Kemenhub memperkirakan sekitar 3,7 juta penumpang menjadi sasaran kebijakan. Angka tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan kebutuhan anggaran, tetapi rincian kuota penerima fasilitas masih perlu dipastikan.

Pemerintah berharap kebijakan ini akan membantu masyarakat yang melakukan perjalanan udara pada masa libur Natal dan Tahun Baru melalui penanggungan PPN sesuai ketentuan pemerintah. (CHI)

Baca Juga: Atasi Kepadatan KRL, Kemenhub Desak KAI Mempercepat Pengadaan 8 Trainset

Oleh:

Share