JAKARTA, LINTAS – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penetapan 36 bandara internasional di Indonesia bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan langkah strategis yang membawa sejumlah manfaat signifikan bagi bangsa.
Kebijakan ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkokoh kedaulatan, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
“Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Empat Manfaat Strategis
Menurut Menhub, terdapat empat manfaat utama dari penetapan bandara internasional tersebut:
- Penguatan konektivitas global
Bandara internasional membuka akses penerbangan langsung dari dan ke luar negeri, memudahkan pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia. - Peningkatan perekonomian daerah
Status internasional membuat bandara menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus nasional. - Pintu masuk wisatawan mancanegara
Bandara internasional berperan penting mendukung pengembangan destinasi wisata prioritas pemerintah, sekaligus memperluas pasar pariwisata Indonesia. - Pemerataan pembangunan
Kehadiran bandara internasional tidak hanya terpusat di Jawa, tetapi juga menjangkau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
Selain itu, Dudy menekankan fungsi strategis bandara internasional dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi tantangan geopolitik maupun bencana.

Standar Internasional dan Evaluasi
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa setiap penetapan bandara internasional mengacu pada standar keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan ketat, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar sesuai ketentuan ICAO, termasuk fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan,” jelasnya.
Baca Juga: 36 Bandara Naik Status, Menhub Ajak Maskapai Nasional Ikut Bersaing di Rute Internasional
Dudy menambahkan, status internasional akan dievaluasi setiap dua tahun. Jika trafik penumpang sangat rendah, pemerintah tidak menutup kemungkinan mencabut status internasional bandara tersebut.
“Kita lihat dalam waktu dua tahun bagaimana traffic-nya. Kalau sepi, bisa saja status internasionalnya dicabut. Namun keputusan itu tentu mempertimbangkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah, maskapai, hingga kementerian dan lembaga lain,” tutur Menhub. (CHI)

























