JAKARTA, LINTAS — Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerapkan digitalisasi layanan kapal dan barang (Inaportnet) di 45 dari 151 pelabuhan yang ditargetkan pada tahun 2023.
Hingga saat ini, sebanyak 194 pelabuhan telah menerapkan digitalisasi layanan kapal dan barang.
Sebanyak 194 pelabuhan ini terhitung sejak inaportnet mulai diterapkan sejak tahun 2016.
Targetnya, 260 pelabuhan akan menerapkan digitalisasi layanan kapal dan barang sampai akhir tahun 2023.
Baca juga: Kemenhub Targetkan 260 Pelabuhan Terapkan Inaportnet Tahun Ini
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi yang hadir langsung dalam acara penandatanganan Pakta Integritas dan Pelaksanaan Go Live Inaportnet Tahap II Tahun 2023 di Kementerian Perhubungan, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa transformasi digital harus terus ditingkatkan agar mewujudkan peningkatan pelayanan yang berkesinambungan dan terstruktur di pelabuhan.
“Saya berharap kepada seluruh pemangku kepentingan agar tetap optimis terhadap perbaikan pelayanan, dinamis dalam menghadapi tantangan global serta selalu mengikuti perkembangan dunia kepelabuhanan dan teknologi penunjangnya,” tambahnya.
Mudah Diakses
Inaportnet menghadirkan transparansi yang lebih terukur dalam pelayanan di pelabuhan. Melalui platform ini, semua informasi terkait pelabuhan dapat diakses dengan mudah oleh pihak terkait.
Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga pihak-pihak yang terlibat dapat dengan jelas memantau dan mengevaluasi pelayanan yang diberikan.
“Dengan adanya Inaportnet, pengawasan administrasi dan kegiatan di pelabuhan menjadi lebih efektif. Proses perizinan dan kelengkapan persyaratan di pelabuhan dapat terintegrasi secara digital sehingga lebih efisien dan transparan,” jelasnya.
Inaportnet juga berkontribusi dalam upaya peningkatan pengawasan pendapatan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) di sektor kepelabuhanan.
Melalui sistem yang terintegrasi, data pendapatan dapat diakses secara real-time dan akurat. Hal ini membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pelabuhan.
“Dengan penerapan inaportnet tahap II di 45 pelabuhan dapat terwujud pengawasan terhadap kegiatan kapal dan barang di pelabuhan yang akuntabel dan transparan serta dapat meningkatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada sektor kepelabuhanan,” tutupnya.
Cegah Pungli
Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengatakan bahwa telah dilakukan beberapa langkah persiapan untuk penerapan Inaportnet tahap II di 45 pelabuhan. Di antaranya yaitu menyelenggarakan Training of Trainers (TOT) kepada para operator UPP dan Distrik Navigasi untuk tahap II pada Maret tahun 2023.
“Salah satu keunggulan paling signifikan dari Inaportnet adalah pencegahan pungutan liar. Dengan tidak adanya tatap muka dengan pengguna jasa di pelabuhan, potensi praktik pungutan liar menjadi minim. Semua transaksi dilakukan melalui sistem digital yang terawasi dengan ketat, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih jujur dan adil,” ungkapnya.
Adapun 45 pelabuhan yang menerapkan inaportnet tahap II tahun 2023, yaitu Kantor KSOP Kelas IV Garongkong, KSOP Kelas IV Bagan Siapi-Api, UPP Kelas II Amurang, UPP Kelas II Palopo, UPP Kelas II Tahuna, UPP Kelas II Branta, UPP Kelas II Tarempa, UPP Kelas II Bajoe, UPP Kelas II Tulehu, UPP Kelas II Namlea, UPP Kelas II Maccini Baji, UPP Kelas II Serui, UPP Kelas II Nabire, UPP Kelas II Tual, UPP Kelas III Dabura, UPP Kelas III Ulu Siau.
Kemudian, Kantor UPP Kelas III Melonguane, UPP Kelas III Siwa, UPP Kelas III Telaga Biru, UPP Kelas III Bawean, UPP Kelas III Batang, UPP Kelas III Indramayu, UPP Kelas III Karangantu, UPP Kelas III Pelabuhan Ratu, UPP Kelas III Labuhan, UPP Kelas III Rembang, UPP Kelas III Majene, UPP Kelas III Mamuju, UPP Kelas III Panipahan, UPP Kelas III Tanjung Medang, UPP Kelas III Sungai Guntung.
Selanjutnya, Kantor UPP Kelas III Dabo Singkep, UPP Kelas III Senayang, UPP Kelas III Menggala, UPP Kelas III Mesuji, UPP Kelas III Selayar, UPP Kelas III Pattrio Bajo, UPP Kelas III Dobo, UPP Kelas III Korido, UPP Kelas III Waren, UPP Kelas III Oransbari, UPP Kelas III Wasior, UPP Kelas III Agats, UPP Kelas III Juwana, dan UPP Kelas III Belang-Belang. (BAS)