Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
23 January 2025
Home Berita PT KAI Dorong Penutupan Pelintasan Sebidang yang Membahayakan Masyarakat

PT KAI Dorong Penutupan Pelintasan Sebidang yang Membahayakan Masyarakat

Share

Jakarta, Lintas – Dengan banyaknya korban jiwa dan luka-luka, PT KAI mendorong pembangunan pelintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan. Termasuk menutup sejumlah pelintasan sebidang yang berpotensi membahayakan masyarakat pengguna.

Demikian mengemuka saat Seminar Nasional Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Pelintasan Sebidang Jalur Kereta Api, di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (15/6/2023).

“Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa, didorong untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan. Dibutuhkan pembangunan pelintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan,” kata Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna, dikutip Senin (19/6/2023), dari rilis PT KAI.

Panglima Kodam V Mayjen TNI Farid Makruf di seminar nasional yang diselenggarakan di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (15/6/2023). | Dok. PT KAI

Sandry mengatakan, keberadaan pelintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri. Dengan begitu, rawan terjadi kecelakaan temperan.

Kesamaan Presepsi

Berdasarkan data PT KAI, dalam kurun 3 tahun terakhir, 690 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. Korban meninggal sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang dan luka ringan sejumlah 184 orang.

“Diharapkan seminar nasional dengan konsep diskusi dan sharing experience ini dapat memberikan kesamaan persepsi seputar aturan tentang keselamatan di pelintasan kepada seluruh stakeholder,” kata Sandry.

Dipaparkan, sampai saat ini, terdapat 3.693 pelintasan sebidang jalur kereta api. Rinciannya 1.598 pelintasan dijaga dan 2.095 pelintasan tidak dijaga. Pelintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan, seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Termasuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Para narasumber dalam Seminar Nasional Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Pelintasan Sebidang Jalur Kereta Api, di Hotel Westin, Surabaya, Kamis (15/6/2023). | Dok. PT KAI

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi. Bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Kemudian badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga. 

Sandry mengharapkan, lewat Seminar Nasional ini, akan ada solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan. Termasuk adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di pelintasan sebidang.

Seminar ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan-Mohamad Risal Wasal, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Panglima Kodam V Mayjen TNI Farid Makruf, Komisaris Utama KAI  Said Aqil Siroj, Pemerhati Transportasi Djoko Setijowarno, jajaran Direksi KAI, jajaran Komisaris KAI, Perwakilan Kementerian Keuangan, Perwakilan Kementerian PUPR, Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Perwakilan Polda Jawa Timur beserta stakeholder lainnya. (MDF)

Oleh:

Share

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.