JAKARTA, LINTAS — PT Pertamina Patra Niaga mendukung upaya-upaya pemerintah agar subsidi BBM tepat sasaran. Dengan kebijakan ini, Pertamina terus mendorong dan menyosialisasikan kepada masyarakat yang menggunakan bahan bakar Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina atau www.subsiditepat.mypertamina.id agar mendapatkan QR Code.
Hingga 2 September 2024, sudah tercatat sekitar 4.122.358 jumlah pendaftar nomor kendaraan yang telah terverifikasi dan bertransaksi di SPBU menggunakan QR Code. Pendaftaran QR Code ini hanya untuk kendaraan roda empat.
“Upaya ini dilakukan Pertamina Patra Niaga dalam rangkaian mewujudkan Subsidi Tepat dan dukungan pada kebijakan Pemerintah untuk pengaturan pengguna BBM Subsidi ke depannya,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam siaran persnya dari laman resmi Pertamina, Senin (2/9/2024).

Wilayah Pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus kendaraan roda 4, saat ini penadaftaran QR code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI), dan sebagian wilayah non-Jamali, yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.
Baca Juga: Ini Daftar Jenis dan Merek Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Subsidi
“Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir september 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024” ujar Heppy.
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar QR Code adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR. Untuk seluruh dokumen agar dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu, agar memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.
“Bagi Masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” imbau Heppy pada siaran Pers yang diterima oleh Majalahlintas.com.
Per 1 Oktober
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar untuk golongan tertentu.
Konsekuensi arutan ini, tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar Pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Pemerintah ingin memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dinikmati oleh golongan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Menurut rencana, pembatasn ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 dan aturan tersebut akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. (BSP)
Baca Juga: Ini Daftar Jenis dan Merek Kendaraan yang Boleh Menggunakan BBM Subsidi