JAKARTA, LINTAS — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (DPP APTRINDO) menyampaikan kritik atas berlarutnya persoalan implementasi QR Code MyPertamina dalam pembelian BBM Subsidi Bio Solar yang dinilai menghambat operasional angkutan barang serta mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan yang terus terjadi di lapangan, DPP APTRINDO menggelar audiensi kedua dengan manajemen PT Pertamina Patra Niaga (Pusat) pada Senin, 15 Desember 2025. Pertemuan berlangsung di Kantor PT Pertamina Patra Niaga, Wisma Tugu II, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C7–9, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ketua Umum DPP APTRINDO Gemilang Tarigan menegaskan, tingginya partisipasi pengurus daerah mencerminkan besarnya dampak kebijakan QR Code MyPertamina terhadap dunia usaha angkutan barang di seluruh Indonesia.
“Masalah ini bukan lagi keluhan sektoral atau regional, tetapi sudah menjadi persoalan nasional yang berdampak langsung pada kelancaran logistik dan keberlangsungan usaha angkutan barang,” ujar Gemilang saat jumpa pers di kantor DPP APTRINDO, Jakarta, Senin (15/12/2025). Hadir pula Ketua DPD APTRINDO DKI Jakarta Dharmawan Witanto, Wakil Ketua DPD APTRINDO DKI Jakarta Jony Huang, Ketua DPD APTRINDO Jawa Barat Nugroho Insani, serta Ketua DPD APTRINDO Jawa Timur Sundoro.

Menurut Gemilang, Audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 17 November 2025 bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.
Namun hingga audiensi lanjutan dilakukan, APTRINDO menilai belum ada solusi nyata, terukur, dan dirasakan langsung oleh para pengusaha angkutan barang maupun pengemudi truk di lapangan.
QR Code Terblokir, Operasional Truk Terhenti
Menurut Gemilang, DPP APTRINDO mencatat, pemblokiran QR Code MyPertamina secara mendadak dan masif telah menyebabkan ribuan truk tidak dapat mengakses BBM Subsidi Bio Solar. Dampak yang muncul antara lain terhentinya operasional kendaraan angkutan barang, kerugian ekonomi bagi pengusaha dan pengemudi, serta terganggunya rantai pasok dan distribusi logistik nasional.
Kondisi tersebut diperparah dengan proses pengajuan ulang atau pengurusan QR Code yang terblokir yang memakan waktu antara 7 hingga 14 hari, bahkan dalam banyak kasus berlangsung lebih lama tanpa kepastian penyelesaian.
“Selama QR Code belum aktif kembali, kendaraan praktis tidak bisa beroperasi, sementara biaya operasional dan kewajiban usaha tetap berjalan,” kata Gemilang.
Masalah Sistemik Berskala Nasional
Menurut APTRINDO, persoalan QR Code MyPertamina tidak lagi dapat dipandang sebagai kendala teknis semata. Keluhan serupa muncul di berbagai daerah, mulai dari kawasan industri, pelabuhan, hingga jalur distribusi antardaerah.
Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas operasional dunia angkutan barang yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi logistik nasional. APTRINDO juga mengkritisi ketidakseimbangan antara skala kebijakan nasional dengan kesiapan sistem layanan pengaduan.
Hingga saat ini, implementasi QR Code MyPertamina hanya mengandalkan satu saluran pengaduan melalui Call Center 135, tanpa didukung mekanisme layanan darurat di lapangan, helpdesk fisik di wilayah strategis logistik, jalur prioritas bagi angkutan barang, serta kepastian batas waktu penyelesaian pengaduan.
“Kondisi ini menimbulkan persepsi kuat bahwa ketika sistem bermasalah, seluruh beban dialihkan kepada pengusaha dan pengemudi truk,” tegas Gemilang.
DPP APTRINDO menilai situasi tersebut bertentangan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional serta upaya menuju Indonesia Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
Gangguan akses BBM Subsidi justru menambah beban biaya, meningkatkan risiko operasional, dan melemahkan keberlangsungan usaha angkutan barang. Tanpa kepastian akses BBM Subsidi, pembenahan tata kelola angkutan barang dikhawatirkan kehilangan daya dukung di lapangan.





