JAKARTA, LINTAS – Pemangkasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang mencapai 80 persen mengundang perhatian besar.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti membenarkan bahwa keputusan tersebut bakal memengaruhi progres pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Kementerian PU mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp81 triliun, dari total pagu anggaran 2025 yang semula sebesar Rp110 triliun.
Pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada berbagai proyek infrastruktur, mulai dari jalan, bendungan, irigasi, hingga pembangunan gedung.
“Ya, mungkin semuanya (terganggu), tidak hanya jalan yang terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya,” ujar Diana Kusumastuti di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Meski demikian, Diana memastikan bahwa proyek-proyek yang sudah berjalan tetap akan dilanjutkan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk tetap menjaga kelangsungan pembangunan, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Menurutnya, prioritas tetap diberikan pada proyek yang sudah memiliki komitmen, seperti Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Pada akhirnya, kita harus berbagi. Mana yang perlu diprioritaskan, karena yang harus jalan adalah yang sudah commited, seperti Hibah Luar Negeri dan SBSN,” tambah Diana Kusumastuti.
Rincian
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengeluarkan keputusan terkait pemangkasan anggaran. Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025, disebutkan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan pada 16 pos belanja dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Pos-pos belanja yang terpengaruh antara lain:
- Alat tulis kantor (ATK): Pemangkasan sebesar 90%.
- Kegiatan seremonial: 56,9%.
- Rapat dan seminar: 45%.
- Kajian dan analisis: 51,5%.
- Diklat dan bimtek: 29%.
- Honor kegiatan: 40%.
- Percetakan dan suvenir: 75,9%.
- Sewa gedung dan kendaraan: 73,3%.
Pemangkasan anggaran ini mengacu pada upaya efisiensi anggaran negara yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan pembangunan tanpa mengganggu sektor-sektor yang lebih prioritas.
Menurut Diana, meskipun ada pemangkasan besar-besaran, pihaknya tetap fokus pada proyek prioritas nasional.
Proyek-proyek yang memiliki komitmen besar dan berdampak langsung bagi masyarakat, seperti infrastruktur yang didanai oleh Hibah Luar Negeri atau SBSN, tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
“Kami akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk menyeimbangkan antara keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembangunan. Proyek yang sudah berjalan akan terus dilanjutkan,” kata Diana.
Efisiensi Anggaran
Menurut kebijakan yang telah ditetapkan, semua kementerian dan lembaga negara diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada DPR paling lambat 14 Februari 2025.
Laporan tersebut harus disetujui oleh Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan menteri atau pemimpin lembaga belum menyampaikan laporan revisi, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan DIPA. (GIT)
Baca Juga: Jelang Arus Mudik 2025, Menhub Dudy Imbau Awak Transportasi dan Masyarakat Periksa Kesehatan