Jakarta, Lintas — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan tarif baru pada 29 lintasan penyeberangan kapal feri di seluruh Indonesia mulai Kamis (3/8/2023), pukul 00.00 WIB. Penetapan tarif baru ini mempertimbangkan berbagai faktor.
Penetapan tarif baru tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Penetapan tarif baru ini juga berdasarkan berbagai faktor pertimbangan.
“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” ungkap Shelvy dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).
Ada 29 penyeberangan feri yang tarifnya berubah, yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan Surabaya-Lembar.
Lalu, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, dan Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang.
Tarif baru juga berlaku di rute Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Tarif Baru Merak-Bakauheni
Sebagai salah satu rute penyeberangan terpadat, berikut tarif baru reguler pada lintasan Merak-Bakauheni.
Pejalan Kaki
– Dewasa: dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
– Bayi: dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
– Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500
– Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100
– Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000
– Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
– Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800
– Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800
– Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
– Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800
– Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200
– Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400
– Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400
– Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000. (BAS)
Baca Juga: Semester I 2023, ASDP Layani 207 Lintasan Perintis