JAKARTA, LINTAS – Mulai Senin, 21 April 2025 pukul 07.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan dan menerapkan tarif resmi untuk Jalan Tol Junction Palembang, tepatnya pada Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah di Sumatera Selatan sekaligus memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat dan sektor logistik.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pengguna jalan diimbau untuk mempersiapkan saldo kartu elektronik sebelum bepergian. Penetapan tarif ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR dan disesuaikan dengan integrasi antar ruas tol yang ada.
Adjib menjelaskan bahwa bagi pengguna jalan dari Indralaya menuju Kayu Agung maupun sebaliknya yang melintasi Junction Palembang, akan dikenakan tarif terintegrasi. Sementara bagi pengguna yang tidak melalui junction, tarif tetap mengacu pada tarif tol Palembang–Indralaya dan Kayu Agung–Palembang yang sudah berlaku sebelumnya.
Baca Juga: Tarif Dua Ruas Tol Trans Sumatera Segera Berlaku
“Dengan hadirnya Junction Palembang, akses menjadi lebih ringkas. Rute yang sebelumnya mengharuskan pengendara keluar dan masuk tol kembali, kini bisa ditempuh secara langsung. Misalnya, perjalanan dari Kayu Agung atau Lampung menuju Indralaya atau Prabumulih kini lebih efisien tanpa hambatan. Demikian pula sebaliknya,” ujar Adjib dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Berikut tarif yang berlaku di Junction Palembang:
- Junction – Pemulutan: Rp7.000 (Gol I)
- Junction – KTM Rambutan: Rp13.000 (Gol I)
- Junction – Indralaya: Rp24.500 (Gol I)
- Junction – SS Kayu Agung: Rp48.500 (Gol I)
Sementara itu, tarif terintegrasi dengan ruas tol Kayu Agung – Palembang dan Palembang – Indralaya adalah sebagai berikut:
- Kayu Agung – Pemulutan: Rp55.500 (Gol I)
- Kayu Agung – KTM Rambutan: Rp61.500 (Gol I)
- Kayu Agung – Indralaya: Rp73.000 (Gol I)
- Kayu Agung – Prabumulih: Rp158.000 (Gol I). (GIT)