JAKARTA, LINTAS – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Overdimension Overloading (ODOL) kian marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memiliki serangkaian aturan yang jelas untuk mengatur kendaraan ODOL, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa penegakan aturan ini belum cukup efektif dalam mencegah kecelakaan fatal.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri menjelaskan bahwa meski aturan tentang kendaraan ODOL sudah tertera jelas dalam berbagai regulasi, faktor fleksibilitas dari lembaga lain yang lebih toleran terhadap kendaraan ODOL menjadi salah satu masalah utama.
“Aturan mengenai ODOL sebenarnya sudah jelas dan lengkap. Namun, ada opini-opini berbeda dari lembaga lain yang agak fleksibel terhadap ODOL,” ungkap Elba kepada majalahlintas.com, melalui pesan tertulis, Rabu (5/2/2025).
Menurut Elba, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 yang mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan, sudah menetapkan secara tegas mengenai pembatasan ukuran dan kapasitas kendaraan yang boleh beroperasi di jalan raya.
Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 134 Tahun 2015, yang mengatur penyelenggaraan penimbangan kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019, yang mengatur jenis dan fungsi kendaraan.
Namun, meski aturan sudah ada, kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL masih menjadi masalah besar.
Elba mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang akhirnya menambah biaya pemeliharaan dan perbaikan yang sangat tinggi.
“ODOL tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga membawa kerugian ekonomi besar. Infrastruktur jalan jadi cepat rusak, yang ujungnya akan mengganggu kelancaran transportasi dan logistik. Belum lagi kecelakaan yang menyebabkan kerugian nyawa,” jelas Elba dengan tegas.
Tentu saja, penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL menjadi sangat penting untuk menurunkan angka kecelakaan dan kerusakan jalan.
Namun, fleksibilitas dari beberapa pihak yang lebih memilih mengabaikan peraturan ini menyebabkan penegakan hukum menjadi sangat sulit.
Beberapa pihak masih memberi toleransi kepada kendaraan ODOL, padahal dampaknya sangat jelas terlihat dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa.
Kemenhub berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pihak pemerintah pusat, kepolisian, dan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan penegakan hukum yang lebih ketat.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan ODOL yang melintas di jalan raya dan mencegah kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
“Kami harap ke depannya bisa lebih tegas dan mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL,” kata Elba.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Kemenhub juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penimbangan kendaraan secara lebih intensif dan memastikan bahwa kendaraan yang melintasi jalan tol dan jalan raya sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
Pihak Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi tentang bahaya ODOL kepada masyarakat dan pengusaha angkutan agar mereka lebih patuh terhadap aturan yang ada. (GIT)
Baca Juga: KAI Tambah Frekuensi Perjalanan 7 Kereta Api Antarkota, Cek di Sini

























