Home Berita Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024, Jumlah Penumpang KA Naik 44 Persen

Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024, Jumlah Penumpang KA Naik 44 Persen

Share

JAKARTA, LINTAS — Jumlah penumpang Kereta Api (KA) naik signifikan memasuki libur panjang akhir pekan (long weekend) Isra Miraj dan cuti bersama Imlek 2024.

Sesuai data PT Kereta Api Indonesia, Rabu (7/2/2024), sebanyak 145.355 tiket telah terjual. Jumlah ini meningkat 44 persen dibandingkan pada Rabu pekan sebelumnya (31/1/2024) sebanyak 100.640 penumpang. Jumlah ini akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

“Total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Miraj dan Imlek, Selasa (6 Februari) sampai Minggu (11 Februari) yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan di web KAI.

“Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket,” lanjut Joni.

Rute favorit pada periode long weekend tersebut yakni Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Solo pp, Yogyakarta-Banyuwangi pp, Bandung-Blitar pp, Surabaya-Banyuwangi pp, dan relasi lainnya.

Penumpang Kereta Api. | Dok. KAI
Penumpang Kereta Api. | Dok. KAI

Ketentuan Bagasi Penumpang Kereta Api

KAI mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi penumpang KA. Bagasi yang tak dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, penumpang membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selain itu juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi. (EDW)

Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek, Perjalanan Kereta Api Ditambah

Share