Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 October 2024
Home Berita Komisi V DPR: Jalan Nasional di Jambi Tertutup untuk Angkutan Batu Bara

Komisi V DPR: Jalan Nasional di Jambi Tertutup untuk Angkutan Batu Bara

Share

Jakarta, Lintas – Pengusaha batu bara di Jambi diminta segera mempercepat pembangunan jalan khusus truk pengangkut batu bara. Truk pengangkut batu bara bermuatan lebih telah mengakibatkan kerusakan yang berdampak terhadap masyarakat. Jalan nasional di Jambi tertutup bagi pengangkutan pertambangan batu bara.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR bersama Kementerian PUPR di Kompleks Parlemen di Senayan, Rabu (29/3/2028).

Jalur angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi sepanjang 603,3 km. Jalur itu meliputi ruas Jalan Simpang Tembesi-Simpang Niam-Tebo-Muara Bungo sepanjang 167,8 km (kemantapan 77,34 persen). Ruas Sarolangun-Bangko-Muara Bungo-Batas Provinsi Sumatera Barat (212,4 km/92,42 persen). Ruas Sarolangun-Simpang Tembesi-Muara Bulian-Kota Jambi Talang Duku (223,3 km/86,32 persen).

Truk batu bara di Jambi. | Dokumentasi Kementerian PUPR

Perda No 8/2009 melarang kendaraan angkutan berat melebihi batas beban dan penindakan tegas bagi angkutan batu bara bermuatan lebih (ODOL). Juga penertiban terhadap angkutan batu bara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.

RDP Komisi V DPR ini menanggapi aspirasi dari masyarakat Jambi tentang kondisi jalan rusak akibat dilintasi angkutan batu bara. Mengingat fungsi jalan merupakan infrastruktur vital dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat.

Perbaikan Kerusakan

Kementerian (PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga terus berkomitmen meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi. Termasuk kerusakan jalan umum akibat dilintasi angkutan batu bara. Perbaikan kerusakan jalan akibat angkutan batu bara dapat dilakukan dengan syarat bahwa peruntukannya sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini jumlah kendaraan sesuai kapasitas jalan dan beban kendaraan sesuai kapasitas struktur perkerasan.

Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, anggaran memperbaiki jalan rusak akibat dilintasi angkutan batu bara berkisar Rp 824 miliar dengan kondisi kendaraan normal. Akan tetapi, kalau kendaraannya seperti sekarang dibutuhkan Rp 8,4 triliun.

“Jadi, ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita,” kata Hedy.

Kementerian PUPR melalui BPJN Jambi, Ditjen Bina Marga pada 2023 menganggarkan Rp 440,89 miliar untuk preservasi jalan. Itu dari total alokasi anggaran untuk Provinsi Jambi sebesar Rp 560,52 miliar. Anggaran itu tidak sesuai dengan beban jalan nasional di Jambi akibat lonjakan jumlah kendaraan angkutan batu bara. Juga beban kendaraan yang kerap melebihi kapasitas atau overload overdimension (ODOL) yang setiap hari parkir di bahu jalan.

“Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara akan kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan,” kata Hedy Rahadian.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan, kesimpulan RDP, Komisi V meminta jalan nasional ditutup bagi angkutan pertambangan batu bara. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, Kemendagri, dan Pemprov Jambi berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait hasil RDP ini,” kata Lasarus.

Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan terima kasih adanya kesimpulan dan rekomendasi atas penanganan angkutan batu bara di Jambi.

“Kami berharap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) cepat bekerja membangun jalan khusus sehingga semua lancar, investasi lancar, rakyat tidak sengsara. Selain itu. dan penerimaan negara juga bisa jalan,” kata Al Haris. (*/HRZ)

Oleh:

Share

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.