Home Berita KNKT Dorong Sekolah Mengemudi Khusus Pengemudi Truk dan Bus untuk Tekan Truk ODOL

KNKT Dorong Sekolah Mengemudi Khusus Pengemudi Truk dan Bus untuk Tekan Truk ODOL

Share

JAKARTA, LINTAS – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menilai bahwa maraknya pelanggaran truk over dimension dan over load (ODOL) di Indonesia bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga disebabkan oleh rendahnya kualitas pendidikan pengemudi truk dan bus di Tanah Air.

Ahmad Wildan, Plt Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan KNKT, menyatakan bahwa selama lebih dari dua dekade Indonesia tidak memiliki sekolah mengemudi khusus bagi pengemudi kendaraan berat seperti bus dan truk.

Hal ini sangat kontras dengan moda transportasi lain seperti pesawat, kapal laut, dan kereta api, yang seluruh operatornya wajib melalui proses pendidikan dan sertifikasi ketat.

“Pengemudi bus dan truk kita belajar secara otodidak, dari teman-temannya. Tidak ada proses belajar secara terstruktur sebagaimana yang terjadi pada pilot, nahkoda, maupun masinis,” ujar Wildan dalam keterangan yang diterima Lintas, Minggu (4/5/2025).

Ia mencontohkan bagaimana seorang pilot harus melalui proses bertahap untuk mendapatkan izin terbang.

“Mulai dari Student License Pilot, kemudian Private License, dan setelah terbang 1.500 jam baru bisa ikut sertifikasi Commercial License. Bahkan setelah itu pun mereka masih harus memperoleh sertifikat untuk setiap jenis pesawat yang akan diterbangkan karena teknologinya berbeda-beda,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub dan Kemenperin Sepakati Implementasi Penuh Kebijakan Zero ODOL

Hal serupa juga diterapkan pada pelaut dan masinis kereta. Nakhoda, misalnya, harus melewati jenjang sertifikasi dari ANT 5 hingga ANT 1.

“Semua itu dilakukan agar operator benar-benar memahami alat transportasi yang dikendalikan, lintasan, serta potensi bahayanya,” tambah Wildan.

KNKT menilai ketidaksiapan pengemudi kendaraan berat juga menyebabkan terjadinya pelanggaran ODOL yang membahayakan keselamatan.

Wildan menyoroti kasus truk trailer di Bekasi yang membawa muatan 50 ton dengan berat total lebih dari 70 ton, padahal kendaraan tersebut hanya memiliki kemampuan mesin 260 PS, yang dirancang untuk berat maksimal 35 ton.

“Pengemudi melakukan overloading bukan karena berani, tapi karena tidak paham soal power to weight ratio dan risiko yang akan dihadapinya,” kata Wildan.

Ia menekankan bahwa ketidaktahuan inilah yang membuat pengemudi rentan melakukan pelanggaran berat.

Untuk itu, KNKT telah merekomendasikan kepada pemerintah agar segera membentuk sekolah mengemudi khusus bagi pengemudi truk dan bus. Langkah ini dinilai mendesak seiring berkembangnya teknologi kendaraan yang kini tak lagi sekadar otomotif, melainkan telah menjangkau sistem ototronik, mekatronik, bahkan menuju kendaraan listrik.

Wildan juga mengingatkan bahwa upaya ini sebenarnya telah sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 77 ayat 4 menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pendidikan dan pelatihan ini tidak cukup hanya untuk calon pengemudi baru, tetapi juga harus mencakup program peningkatan kompetensi (diklat) bagi pengemudi yang sudah beroperasi saat ini.

“Tentu harus dibarengi dengan upah layak yang mensejahterakan, agar pengemudi bisa mengoperasikan kendaraan dengan aman dan nyaman,” kata Wildan. (CHI)

Oleh:

Share

Leave a Comment