Home Berita Kementerian PUPR Alokasikan 10 Paket Pemeliharaan Jalan Nasional di Lampung

Kementerian PUPR Alokasikan 10 Paket Pemeliharaan Jalan Nasional di Lampung

Share

Jakarta, Lintas – Guna menjaga kemantapan jalan nasional di Provinsi Lampung, Kementerian PUPR mengalokasikan 10 paket pemeliharaan. Pekerjaan pemeliharaan ini ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, konektivitas antarwilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien. Dengan konektivitas yang semakin lancar diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga dapat membantu proses percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

“Akses jalan yang semakin baik akan menunjang perekonomian masyarakat di kawasan sekitar,” kata Menteri Basuki dikutip dari rilis yang diterima, Jumat (26/5/2023).

Upaya pemeliharaan ini dimaksudkan untuk memastikan jalan nasional di Lampung kondisinyya mantap. Juga tetap terjaga sebagai jalur alternatif penghubung Provinsi Lampung–Sumatera Selatan, selain Jalan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Sejumlah kendaraan melintas di jalan nasional di Provinsi Lampung. | Dokumentasi Kementerian PUPR

Ke-10 paket pekerjaan preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 di Lampung, yakni preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu). Preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk–Batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).

Selanjutnya preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni dan Preservasi Jalan dan Jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-Km 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana). Kemudian preservasi jalan ruas Km 10 (Panjang) – Bakauheni (Jalan Prof Dr.Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano), preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong-Tataan.

Kegiatan pemeliharaan jalan nasional lainnya adalah preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi, preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tambak. Lalu preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-KM 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa).

Dilakukan Setiap Tahun

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengatakan, program preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahun. Hal itu guna menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.

“Adapun saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segment. Skema long segment yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan. Hal itu dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa,” kata Susan Novelia.

Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan. Hal itu selain Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km yang terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km, Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km. Kemudian Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandar Lampung sepanjang 18 km. (HRZ)

Oleh:

Share

ARTIKEL TERKAIT