JAKARTA, LINTAS – Dalam upaya mendukung percepatan program swasembada pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/3/2025).
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Joko Pramono, Wamen PU Diana Kusumastuti, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.

Dalam rapat tersebut, Menko Zulkifli Hasan menekankan pentingnya percepatan revisi Perpres No 59 Tahun 2019 untuk memperkuat regulasi terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Ia juga mengusulkan perluasan cakupan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh provinsi serta pembentukan tim terpadu guna mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai kebijakan perlindungan jangka panjang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Wamen Diana menegaskan bahwa dalam revisi Perpres tersebut, Kementerian PU mengusulkan agar keberlanjutan jaringan Daerah Irigasi (DI) yang sudah terbangun tetap dijaga.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberian insentif yang lebih menarik kepada pemerintah daerah dan petani agar mereka terdorong untuk mempertahankan lahan sawah yang ada serta mengembangkan lahan sawah baru.

“Kami juga berharap hasil revisi Perpres nantinya mencakup mekanisme perubahan data, terutama terkait RTRW yang dapat mempengaruhi data LSD. Selain itu, konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun RTRW sangat dibutuhkan, mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan jaringan irigasi,” ujar Diana.
Sejak tahun 2021, pemerintah telah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di delapan provinsi, yang kemudian diperluas ke 12 provinsi pada tahun 2022.
Dengan revisi Perpres ini, diharapkan perlindungan terhadap lahan sawah semakin kuat dan selaras dengan kebijakan tata ruang nasional. (CHI)
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pemudik Lebaran 2025, KAI Divre III Palembang Tambah 6.996 Tempat Duduk