JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menemukan hanya 69 persen atau 46 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau yang telah mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dari keterangan Kemenhub,Jumat (24/5/2024).
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT. Jasa Raharja, pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum, serta pengelola area wisata.
Hendro menuturkan pada Kamis sore telah diperiksa sebanyak 67 bus pariwisata. Dari hasil pemeriksaan didapati 46 bus atau 69 persen yang BLU-e masih berlaku dan 31 bus atau 46 persen kartu pengawasannya (KP) terdaftar.
Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.
Hendro menjelaskan, di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP. Bahkan ditemukan dua bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” tutur Hendro.
Ia menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Terhadap armada bus yang status uji kir-nya kadaluwarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” ujar Hendro.
Adapun, pengawasan dan penindakan angkutan pariwisata dilakukan selama empat hari di momen libur panjang Hari Waisak yakni 23 – 26 Mei 2024 dan akan dilanjutkan setiap minggunya minimal satu kali satu lokasi wisata di tiap-tiap daerah yang tersebar di Indonesia. (CHI)
Baca Juga: Kemenhub Awasi Kelaikan Bus Pariwista Jelang Libur Panjang Waisak
2 comments
seharusnya makin diperketat
terima kasih infonya