JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan sebanyak 150 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan para siswa memperoleh akses transportasi yang aman, laik, dan terjangkau guna mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pengalokasian bus sekolah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas layanan transportasi publik sekaligus mendorong pemerataan akses layanan dasar, khususnya di bidang pendidikan.
“Pemerintah ingin memastikan para siswa mendapatkan akses transportasi yang aman dan layak, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan optimal,” ujar Dudy di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Akses Pendidikan Gratis
Pengalokasian bantuan bus sekolah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 2025 tentang Alokasi Bantuan Bus Sekolah Ukuran Kecil Tahun Anggaran 2025.
Dari total 150 unit bus yang disiapkan, sebanyak 28 unit dialokasikan khusus untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat, program prioritas Presiden Prabowo yang bertujuan memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Menhub Dudy menjelaskan, distribusi bus Sekolah Rakyat dilakukan secara proporsional di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Maluku.
“Harapannya, bus sekolah ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah, terutama untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat serta meningkatkan akses pendidikan yang aman dan terjangkau bagi para peserta didik,” tambahnya.
Diserahkan ke Pemda
Adapun alokasi 28 unit bus Sekolah Rakyat tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi dengan rincian sebagai berikut:
Provinsi Aceh (3 unit), Sumatera Barat (1 unit), Riau (1 unit), Kepulauan Riau (1 unit), Bengkulu (2 unit), Lampung (1 unit), Jawa Barat (2 unit), Jawa Tengah (2 unit), D.I. Yogyakarta (2 unit), Jawa Timur (3 unit).
Nusa Tenggara Barat (1 unit), Kalimantan Tengah (1 unit), Kalimantan Timur (1 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Utara (1 unit), Sulawesi Barat (1 unit), serta Maluku Utara (2 unit).
Secara keseluruhan, Kemenhub menyerahkan 60 unit bus sekolah kepada pemerintah daerah, sementara 90 unit lainnya dialokasikan langsung kepada lembaga pendidikan di berbagai wilayah.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 Kemenhub menerima sebanyak 328 proposal permohonan bantuan bus sekolah dari pemerintah daerah dan lembaga pendidikan. Dari jumlah tersebut, 162 proposal telah dilengkapi dengan data dukung yang dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan.
Verifikasi Lanjutan
Selanjutnya, Kemenhub melakukan proses verifikasi lanjutan untuk memastikan penyaluran bantuan bus sekolah ukuran minibus atau mikro sebanyak 150 unit benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Selain mendukung mobilitas siswa dan operasional Sekolah Rakyat, keberadaan bus sekolah juga diharapkan dapat menanamkan budaya keselamatan berlalu lintas sejak dini kepada para peserta didik.
“Kami berharap bantuan bus sekolah ini tidak hanya meningkatkan akses transportasi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran dan pemahaman peserta didik tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkas Dudy. (CHI)
Baca Juga: Pemeliharaan Pascabencana di Tol Binjai–Langsa Ditargetkan Rampung 20 Januari 2026

























