Home Berita Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Permohonan Izin Operasional Penerbangan

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Permohonan Izin Operasional Penerbangan

Share

JAKARTA, LINTAS – Menanggapi beredarnya informasi di berbagai media massa dan media sosial mengenai rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.

Ditjen Hubud menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan perizinan ataupun dokumen administratif dari badan usaha yang mengatasnamakan Indonesia Airlines.

Tidak ada dokumen terkait pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal maupun izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia yang telah diajukan.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/3/3035).

Regulasi Perizinan Penerbangan

Lukman menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi berbagai ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses ini meliputi pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, serta pemenuhan aspek operasional sebelum maskapai bisa memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Selain itu, untuk dapat beroperasi, maskapai juga diwajibkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119. Tanpa kedua sertifikat ini, suatu maskapai tidak diperbolehkan melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegas Lukman.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional maskapai penerbangan di Indonesia guna memastikan bahwa seluruh badan usaha yang beroperasi telah mematuhi regulasi nasional serta standar keselamatan penerbangan internasional.

Baca Juga: Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025: Astra Tol Cipali Siapkan Lajur Tambahan

Dalam kesempatan yang sama, Lukman juga mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi dari sumber resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi. Ditjen Hubud akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya,” ujar Lukman.

Ditjen Hubud memastikan bahwa setiap informasi resmi akan disampaikan melalui kanal komunikasi resminya guna menghindari kesalahpahaman di masyarakat. (CHI)

Oleh:

Share

1 comment

Jawali Marbun 23/03/2025 - 16:04

Rumitnya oersoalan ijin ya, padahal pemerintah dapat duit dati operasionalisasi perusahaan, seharusnya ijin harus dipermudah karena pemerintah akan dapat imanalan dari pajak yang beroperasi.Hallo oemerintah, terapakndong jemput bola, gelar karpet merah bagi perusahaan yg minta ijin, negara ini hidupnya dari pengusaha, jangan dipersulit.

Reply

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.