Makassar, Lintas – Kebijakan pembangunan daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) tergambar dalam tujuan pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan penataan ruang wilayah, yaitu mewujudkan ruang yang produktif, kompetitif, inklusif, inovatif, serta berkelanjutan melalui pendekatan kemandirian lokal menuju provinsi yang terkemuka.
Program pembangunan jaringan jalan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan didasarkan pada rencana umum pengembangan jalan yang berjenjang dan komplementer. Mulai dari rencana jaringan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/ kota yang secara rinci termuat dalam Rencana Tata Ruang (RTR). Untuk rencana pelaksanaannya termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang nantinya akan jabarkan lagi dalam rencana kerja pembangunan tahunan.
Pengalokasian program penyelenggaraan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RPJMD Provinsi, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi, yaitu jaringan jalan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Sulsel Tahun 2022-2041.
Sanksi pembangunan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bappelitbangda Sulsel) Ir A Darmawan Bintang, MDev, Plg, mengatakan pada Lintas, ketentuan perundang-undangan yang dijabarkan dalam pedoman penyusunan RTR mensyaratkan pemuatan arahan sanksi bagi pelanggar RTR (minggu kedua Juli 2022). RTRW Sulsel yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, memuat arahan sanksi yang menyatakan sanksi berupa sanksi administratif dikenakan kepada setiap orang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan juga dikenakan kepada orang yang tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang.
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan penataan ruang di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pemuatan arahan sanksi pada RTR Provinsi menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan terhadap pelanggaran tata ruang dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan. Sanksi lainnya adalah penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembatalan KKPR, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang.
Sampai saat ini, Pemprov Sulsel belum pernah memberikan sanksi terkait pelanggaran tata ruang karena Perda RTRWP Sulsel baru ditetapkan dan disosialisasikan sehingga belum tersosialisasikan dengan baik kepada pengguna ruang. Untuk itu, Pemprov Sulsel akan rutin melakukan sosialisasi RTRW Provinsi sehingga masyarakat paham terkait pemanfaatan ruang guna meminimalisir potensi pelanggaran.
Menjaga kelestarian alam
Bappelitbangda merupakan salah satu perangkat daerah yang salah satu tugasnya menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Salah satu misi pembangunan dalam RPJMD Sulsel 2018-2023 yang terkait dengan menjaga kelestarian alam adalah meningkatkan produktivitas dan daya saing produk sumber daya alam yang berkelanjutan yang sasarannya adalah terpeliharanya kualitas lingkungan hidup serta kemampuan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam rangka pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan.
Sasaran ini diharapkan akan tercapai melalui strategi peningkatan kualitas lingkungan hidup serta kemampuan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Strategi tersebut kemudian dijabarkan oleh perangkat daerah melalui program dan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Bappelitbangda guna menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen perangkat daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Sulsel dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan melalui penanaman 39.000 batang bibit mangrove di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel.
Bappelitbangda merupakan salah satu perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. Penyelenggaraan tugas tersebut diwujudkan dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan agar tujuan dan sasaran pembangunan dapat tercapai. Demikian halnya dengan upaya mengatasi permasalahan pembangunan di antaranya banjir dan kemacetan jalan, Bappelitbangda mengakomodasi permasalahan pembangunan dan upaya penanganannya dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan disinergikan dan dipastikan penanganannya melalui program dan kegiatan pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan perangkat daerah.
Sinergi dan kolaborasi
Sinergi dan kolaborasi Bappelitbangda dengan perangkat daerah, khususnya bidang infrastruktur dan tranportasi merupakan keharusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang merupakan rujukan utama dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Proses dan prosedur sinergitas antara Bappelitbangda dengan perangkat daerah diatur dalam peraturan tersebut mulai dari tahapan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional. (AN)
Baca juga:
Sinergi BPTD Sulselbar Hadirkan Transportasi Publik yang Andal
Prioritas BPPW Sulsel untuk Pelayanan Dasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah