Home Berita Kabar Baik dari Ende, 28 Gedung RSUD Dinyatakan Bisa Digunakan Kembali Pasca Gempa NTT

Kabar Baik dari Ende, 28 Gedung RSUD Dinyatakan Bisa Digunakan Kembali Pasca Gempa NTT

Share

JAKARTA, LINTAS – Pemulihan layanan kesehatan pascagempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dipercepat. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melakukan asesmen keandalan bangunan, khususnya fasilitas kesehatan yang menjadi penopang utama pelayanan dasar masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, kepastian kondisi bangunan fasilitas kesehatan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pemulihan pascagempa. Menurut dia, pelayanan kesehatan harus segera kembali berjalan dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat maupun tenaga kesehatan.

“Dalam penanganan pascabencana, kita tidak hanya mengejar kecepatan pemulihan, tetapi juga memastikan bangunan yang kembali digunakan memang telah diperiksa kondisinya. Fasilitas kesehatan harus dapat kembali melayani masyarakat dengan aman dan nyaman,” tutur Dody dikutip Senin (24/8/2026).

Ia menjelaskan, di Kabupaten Ende, Tim Asesmen Keandalan Gedung Ditjen Cipta Karya telah memeriksa 30 bangunan gedung RSUD Ende. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 28 bangunan dinyatakan masuk kategori Hijau atau dapat digunakan kembali, sedangkan dua bangunan lainnya masuk kategori Kuning atau dapat digunakan secara terbatas.

Hasil asesmen tersebut memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga pasien mengenai kondisi bangunan yang dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan.

Hasil pemeriksaan juga telah disampaikan langsung oleh Bupati Ende kepada tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga pasien. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pemulihan pelayanan kesehatan secara bertahap pada bangunan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan penggunaan.

RSUD T.C. Hillers Sikka Seluruhnya Kategori Hijau

Pemeriksaan serupa dilakukan di Kabupaten Sikka terhadap bangunan RSUD T.C. Hillers. Hasilnya, seluruh bangunan gedung yang diperiksa dinyatakan masuk kategori Hijau atau dapat digunakan kembali.

Hasil asesmen di Ende dan Sikka menunjukkan bahwa kondisi setiap bangunan tidak selalu sama. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara spesifik terhadap masing-masing bangunan untuk menentukan tingkat pemanfaatannya berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan.

Dua Kantor Bupati Ende Aman, Tiga Gedung di Sikka Terbatas

Selain fasilitas kesehatan, Kementerian PU juga melakukan asesmen terhadap bangunan pemerintahan.

Di Kabupaten Ende, dua bangunan gedung Kantor Bupati Ende dinyatakan masuk kategori Hijau atau dapat digunakan kembali. Sementara itu, di Kabupaten Sikka, tiga bangunan gedung Kantor Bupati Sikka masuk kategori Kuning atau dapat digunakan secara terbatas.

Perbedaan hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan pentingnya asesmen keandalan bangunan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penanganan pascagempa.

Bangunan kategori Hijau dapat digunakan kembali, sedangkan bangunan kategori Kuning masih dapat dimanfaatkan dengan pembatasan tertentu sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi teknis.

“Kementerian PU terus memprioritaskan pemeriksaan terhadap bangunan yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat, terutama fasilitas kesehatan. Langkah tersebut dilakukan agar pemulihan pascagempa tidak sekadar memulihkan kondisi fisik bangunan, tetapi juga mempercepat kembalinya fungsi pelayanan dasar masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan,” kata Dody. (CHI)

Baca Juga: Asap Karhutla Ganggu Bandara Kalimantan, Kemenhub Ingatkan Jadwal Penerbangan Bisa Berubah

Oleh:

Share