JAKARTA, LINTAS – Jembatan darurat atau jembatan bailey di jalan yang ambles di ruas Batas Muaro Bungo-Sumatera Barat sudah terpasang dengan panjang 30 meter dan lebar 4,5 meter. Kepada masyarakat diminta agar mematuhi ketentuan kendaraan yang bisa lewat seberat maksimal 20 ton.
Dikutip dari akun Instagram pupr_jalan_jambi, Minggu (9/3/2025), disebutkan jembatan yang sudah dipasang akan segera bisa dilewati. Kepala BPJN Jambi Kurniawan, Sabtu, mengatakan bahwa pada masa mudik Lebaran 2025 jalan ini dipastikan sudah biisa dilewati oleh pemudik.
Sebelumnya, pada Jumat, 7 Maret 2025, Al Haris, Gubernur Jambi dan Bakri, anggota Komisi V DPR, melakukan kunjungan ke lokasi jalan ambles. Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian serta semangat moril kepada BPJN Jambi atas kerja kerasnya dalam penanganan darurat menggunakan jembatan bailey.

Lewat akun Instagram, BPJN Jambi menyampaikan agar para pengendara yang melintas memperhatikan beban kendaraannya masing-masing. Bagi yang melebihi batas tersebut, disarankan untuk mengurangi muatan atau mencari jalur alternatif. Tetap berhati-hati dan patuhi aturan demi keselamatan bersama
Pada Minggu, 9 Maret 2025, Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (SAMPU) Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat KM Arsyad telah meninjau juga lokasi ini dalam kegiatan monitoring dan evaluasi jalur lebaran 2025. Asryad memastikan kelancaran dan keselamatan arus mudik pada Lebaran 2025 serta memastikan kesiapan infrastruktur jalan di sepanjang jalur ini.
Baca Juga: Akses Makin Lancar, Pembangunan Tol Betung – Jambi Seksi IV Dipercepat
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung kondisi ruas jalan, memastikan kesiapan fasilitas pendukung, serta memastikan bahwa jalur Lebaran ini dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang akan melintas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 15.20, jalan nasional di Desa Tukum ambles karena gorong-gorong di bawahnya tidak kuat menampung debit air.
Akibat amblesnya itu akses lalu lintas dari Sumbar menuju Jambi dan sebaliknya tidak dapat dilalui berbagai kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki. Kendaraan terpaksa harus memutar melalui jalan alternatif. (HRZ)