Home Berita Ingin Memiliki Rumah Sendiri dengan Harga Terjangkau? Ini Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi 2025

Ingin Memiliki Rumah Sendiri dengan Harga Terjangkau? Ini Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi 2025

Share

JAKARTA, LINTAS – Memiliki rumah sendiri masih menjadi impian banyak orang, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Untuk menjawab kebutuhan ini, pemerintah kembali menggulirkan program rumah subsidi di tahun 2025. Namun, tak semua orang bisa langsung mengakses fasilitas ini. Ada sejumlah syarat mendapatkan rumah subsidi 2025 yang wajib dipenuhi calon pembeli.

Program ini bukan sekadar bantuan tempat tinggal. Di baliknya, terdapat regulasi ketat yang mengatur siapa yang berhak menerima, seperti apa spesifikasi rumahnya, hingga ketentuan penggunaannya. Dengan memahami syarat-syarat ini, masyarakat bisa lebih siap dan terhindar dari kesalahan dalam proses pengajuan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Rumah Subsidi?

Program rumah subsidi memang ditujukan untuk MBR, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2019. MBR didefinisikan sebagai masyarakat dengan daya beli terbatas, sehingga memerlukan dukungan pemerintah dalam memiliki rumah.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, batas maksimal penghasilan untuk kategori MBR adalah:

  • Rp 7 juta per bulan untuk lajang
  • Rp 8 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga

Namun, pemerintah berencana memperluas cakupan MBR dengan menaikkan batas penghasilan menjadi Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 13 juta untuk yang sudah menikah. Regulasi baru ini sedang dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan terbit pada 21 April 2025.

Rumah subsidi disalurkan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP. Agar bisa mengajukan, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Tidak memiliki rumah pribadi
  • Status sebagai lajang atau pasangan suami istri
  • Penghasilan tetap atau tidak tetap, namun tidak melebihi batas yang ditentukan

Semua syarat tersebut wajib dilengkapi saat pengajuan agar proses bisa berjalan lancar.

Seperti Apa Rumah Subsidi Itu?

Tak hanya soal harga, rumah subsidi juga diatur dari sisi fisik. Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, spesifikasi rumah subsidi tapak adalah:

  • Luas bangunan: 21–36 m²
  • Luas tanah: 60–200 m²

Selain itu, rumah harus memenuhi standar fungsi, dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti:

  • Jaringan air bersih
  • Instalasi listrik
  • Jalan lingkungan
  • Saluran air limbah dan drainase
  • Tempat sampah individu dan TPS sementara

Penting juga diketahui bahwa rumah subsidi harus sudah layak huni sebelum perjanjian kredit ditandatangani.

Mendapatkan rumah subsidi bukan berarti bebas menggunakannya semaunya. Pemerintah menegaskan bahwa rumah ini harus dihuni sendiri oleh penerima, paling lambat satu tahun setelah serah terima.

Jika ketentuan ini dilanggar, misalnya rumah tidak ditempati atau malah disewakan tanpa izin, maka bank pelaksana berhak menghentikan subsidi. Meski begitu, ada pengecualian bagi kondisi tertentu seperti pindah tugas, PHK, atau alasan kesehatan dan keluarga.

Rumah subsidi juga tidak bisa langsung dijual. Pengalihan kepemilikan baru diperbolehkan jika:

  • Pemilik wafat (pewarisan)
  • Rumah telah dihuni lebih dari 5 tahun (rumah tapak)
  • Telah dihuni lebih dari 20 tahun (rumah susun)
  • Alasan sosial ekonomi atau penyelesaian kredit bermasalah

Dalam kondisi tersebut, rumah hanya boleh dialihkan kepada sesama MBR.

Berapa Harga Rumah Subsidi di 2025?

Pemerintah menetapkan batas maksimal harga rumah subsidi berdasarkan wilayah. Berikut rincian yang diatur dalam Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023:

  • Jawa dan Sumatera (di luar Jabodetabek dan daerah khusus): Rp 166 juta
  • Kalimantan (kecuali Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp 182 juta
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Riau (kecuali Anambas): Rp 173 juta
  • Wilayah khusus seperti Jabodetabek, Bali, Maluku, dan Papua: hingga Rp 240 juta

Dengan batasan ini, pengembang tidak diperbolehkan menjual rumah subsidi di atas harga yang ditentukan. (GIT)

Baca Juga: Besar Tarif Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan Segera Berlaku, Simak Rinciannya!

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.