Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
25 January 2025
Home Fitur Info Kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta yang Wajib Diketahui Pengendara 

Info Kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta yang Wajib Diketahui Pengendara 

Share

Pelaksanaan aturan ganjil genap masih terus diberlakukan di Jakarta dan masih menjadi andalan dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta, sejak diterapkan pada pertengahan 2016. 

Aturan Ganjil-Genap Jakarta adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Atau aturan yang prinsipnya hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan mobil berpelat nomor polisi genap pada tanggal genap. 

Sebagai contoh, pada tanggal 1 Juni hanya mobil bernomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang memberlakukan ganjil-genap. Kemudian, pada 2 Juni hanya mobil berpelat genap yang bisa melintasi jalan-jalan ganjil-genap. 

Patut diketahui bahwa aturan ganjil-genap ini tidak sekadar membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Lebih dari itu, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.  

Dalam melaksanakan kebijakan Ganjil Genap ini, Pemerintah DKI menggandeng Kepolisian Daerah Metro Jaya.  

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam satu hari.  

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB 
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB 

Di luar jam-jam tersebut kendaraan bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap tersebut.  

Perlu diingat bahwa kebijakan Ganjil Genap Jakarta hanya berlaku setiap hari kerja, yakni hari Senin-Jumat. Aturan Ganjil Genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Hari Minggu dan hari libur nasional. 

Hari ini Kamis (20/6/2024) adalah tanggal genap. Itu berarti, mobil berpelat genap dapat melintas bebas di ruas jalan protokol Jakarta. Sedangkan mobil berpelat ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai. 

Personel polisi sedang memantau pelaksanaan aturan ganjil genap di DKI Jakarta. | Dok. Polda Metro Jaya

 

Namun, dalam melaksanakan aturan Ganjil Genap, pemerintah tetap memperhatikan dan memberikan kemudahan bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadinya dengan menyediakan beberapa rute alternatif untuk dilalui. 

Selain menyediakan rute alternatif, masyarakat juga bisa diberi kemudahan dengan tersedianya beragam moda transportasi umum dengan tarif terjangkau seperti Bus Transjakarta, KRL, MRT dan LRT. 

Kendaraan yang dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap  

Meki menerapkan pembatasan pelat nomor pada saat Ganjil Genap, tetapi ada beberapa jenis kendaraan yang diizinkan melintas tanpa takut ditilang, yakni: 

  1. Kendaraan berstiker disabilitas  
  1. Ambulans 
  1. Pemadam Kebakaran 
  1. Angkutan umum berpelat kuning 
  1. Sepeda motor 
  1. Kendaraan berbahan bakar listrik 
  1. Truk tangki bahan bahar 
  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara 
  1. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri 
  1. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional 
  1. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas 
  1. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri 
  1. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri 

Kabar baik bagi warga yang menggunakan mobil listrik, mobil listrik (yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat) diizinkan melintas tanpa harus melakukan penyesuaian pelat nomor. Dengan demikian, warga pengguna mobil listrik boleh lega karena dapat bebas melintas di jalan-jalan protokol Jakarta tanpa takut kena tilang.  

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta (Berlaku Sejak 6 Juni 2022) 

Aturan Ganjil Genap diberlakukan di 26 ruas jalan protocol DKI Jakarta dan juga sejumlah ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. Berikut daftarnya: 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan 
  1. Jalan Gajah Mada 
  1. Jalan Hayam Wuruk 
  1. Jalan Majapahit 
  1. Jalan Medan Merdeka Barat 
  1. Jalan MH Thamrin 
  1. Jalan Jenderal Sudirman 
  1. Jalan Sisingamangaraja 
  1. Jalan Panglima Polim 
  1. Jalan Fatmawati 
  1. Jalan Suryopranoto 
  1. Jalan Balikpapan 
  1. Jalan Kyai Caringin 
  1. Jalan Tomang Raya 
  1. Jalan Jenderal S Parman 
  1. Jalan Gatot Subroto 
  1. Jalan MT Haryono 
  1. Jalan HR Rasuna Said 
  1. Jalan D.I Pandjaitan 
  1. Jalan Jenderal Ahmad Yani 
  1. Jalan Pramuka 
  1. Jalan Salemba Raya sisi Barat,  
  1. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
  1. Jalan Kramat Raya 
  1. Jalan Stasiun Senen 
  1. Jalan Gunung Sahari 

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap 

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang  
  1. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso  
  1. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2  
  1. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama  
  1. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1  
  1. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan  
  1. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar  
  1. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda  
  1. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan  
  1. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2  
  1. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran  
  1. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1  
  1. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2  
  1. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II  
  1. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika 
  1. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang  
  1. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang  
  1. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas  
  1. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati  
  1. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat  
  1. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya  
  1. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara  
  1. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun  
  1. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya  
  1. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan  
  1. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas  
  1. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan  
  1. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih 

Tetap tertib dalam berkendara demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Ketertiban lalu lintas di jalan hanya bisa terwujud jika setiap pengendara mematuhi aturan lalu lintas. (MSH) 

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.