Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
25 January 2025
Home Berita Aturan Ganjil Genap, Jumat (28/6/2024)

Aturan Ganjil Genap, Jumat (28/6/2024)

Share

Halo para Pe-Lintas! Sudah siap beraktivitas di hari kerja terakhir di minggu ini? Berkendara dengan aman dan lancar hingga tiba di tempat tujuan adalah harapan semua pengendara. Untuk mewujudkan hal itu, para pengendara harus memperhatikan dan mematuhi rambu serta aturan yang ada. Salah satunya adalah Aturan Ganjil Genap.

Aturan Ganjil Genap adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor. Atau aturan yang hanya mengizinkan mobil bernomor polisi ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan mobil bernomor polisi genap pada tanggal genap.

Efektif

Aturan Ganjil Genap masih terus diberlakukan di Jakarta karena dinilai efektif dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta, sejak diterapkan pada pertengahan 2016. Hal ini karena pemilik kendaraan harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang.

Perlu diketahui bahwa aturan Ganjil Genap tidak sekadar membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Lebih dari itu, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta. 

Dalam pelaksanaan kebijakan Ganjil Genap ini, Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis hingga mobile, semuanya dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.

Pelanggaran terhadap aturan Ganjil Genap dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengendara diimbau untuk menaati peraturan Ganjil Genap agar terhindar dari tilang dan denda. Lebih dari itu, masyarakat diharapkan mematuhi peraturan yang ada dengan kesadaran.

Selain menerapkan aturan Ganjil Genap, Pemerintah DKI Jakarta juga melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Masyarakat pun diminta untuk memperhatikan dan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap diberlakukan hanya pada hari Senin-Jumat dan dibagi menjadi 2 periode dalam satu hari, yakni:

  • Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Di luar jam-jam tersebut kendaraan bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap tersebut.

Hari ini, Jumat (28/6/2024) adalah tanggal genap. Pada tanggal ini mobil berpelat genap dapat melintas bebas di ruas jalan protokol Jakarta. Sedangkan, mobil berpelat ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.

Dalam pelaksanaan aturan Ganjil Genap ini, pemerintah DKI Jakarta tetap memperhatikan dan memberikan kemudahan bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal itu dilakukan dengan menyediakan beberapa rute alternatif untuk dilalui.

Selain menyediakan rute alternatif, masyarakat juga diberi kemudahan dengan tersedianya beragam moda transportasi umum dengan tarif terjangkau seperti Bus Transjakarta, KRL, MRT dan LRT.

Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil Genap Jakarta

Ada kendaraan yang dikecualikan dari aturan Ganjil Genap ini. Sebagai berikut:

  • Kendaraan berstiker disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berplat kuning
  • Sepeda motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bahar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta (Berlaku Sejak 6 Juni 2022)

Ada 26 ruas jalan protokol di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan Ganjil Genap dan juga sejumlah ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. Berikut daftarnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat,
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap adalah:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang 
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso 
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2 
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama 
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1 
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan 
  7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar 
  8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda 
  9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan 
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2 
  11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran 
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1 
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2 
  14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II 
  15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang 
  17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang 
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas 
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati 
  20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat 
  21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya 
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara 
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun 
  24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya 
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan 
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas 
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan 
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Perhatikan dan ingat selalu aturan Ganjil Genap agar perjalanan Anda lancar dan terhindar dari tilang! (MSH)

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.