Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
10 February 2025
Home Berita Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan Senin, 16 September 2024

Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan Senin, 16 September 2024

Share

JAKARTA, LINTAS —  Pengguna kendaraan di Jakarta, khususnya kendaraan roda empat, pada Senin (16/9/2024), akan bebas melalui jalan-jalan yang selama ini menerapkan aturan ganjil-genap.

Peniadaan aturan Ganjil-Genap ini bertepatan dengan perayaan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Jakarta melalui akun di Instagram, @dishubdkijakarta.

Disebutkan, peniadaan sistem Ganjil Genap ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Seperti diketahui, di Jakarta, dan beberapa kota di sekitarnya memberlakukan sistem Ganjil-Genap untuk mengurangi kemacetan di jalan dan waktu tertentu.

Di Jakarta, pada pagi hari Ganjil-Genap diberlakukan mulai pukul 06.00 dan berakhir pada pukul 10.00. Adapun pada sore hari, aturan ganjil genap diberlakukan mulai pukul 16.00 hingga pukul 21.00.

Mobil dengan nomor polisi yang berakhir genap pada tanggal ganjil dilarang melewati jalan tertentu pada waktu pemberlakuan aturan Ganjil-Genap tersebut. Demikian sebaliknya, mobil dengan nomor polisi yang berakhir ganjil dilarang melewati jalan tertentu pada hari genap. (HRZ)

Baca Juga:

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.